Limapuluh kota–starbpknews.id –Ratusan warga Nagari Situjuah Banda Dalam, Kabupaten Limapuluh Kota, menghadiri sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Kegiatan ini diselenggarakan oleh anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Gerindra, H. Nurkhalis Dt Bijo Dirajo, (tautan tidak tersedia)
H. Nurkhalis Dt Bijo Dirajo menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kelestarian alam.
Ia menyatakan bahwa Perda RPPLH hadir sebagai landasan hukum untuk memastikan semua upaya perlindungan lingkungan hidup dapat berjalan efektif.
Walinagari Situjuah Banda Dalam, Lakon Siska, menyambut baik inisiatif ini dan berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan lingkungan hidup semakin meningkat.
Perda RPPLH mengatur banyak hal, mulai dari pencegahan pencemaran, kerusakan lingkungan, hingga pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Tujuannya adalah menciptakan lingkungan hidup yang aman, nyaman, dan produktif bagi masyarakat.
Acara ini dihadiri oleh sekitar 200 orang yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, ninik mamak, bundo kanduang, dan perangkat nagari.
– Mereka terlihat antusias dalam sesi tanya jawab, terutama terkait dengan isu-isu lokal seperti pengelolaan limbah pertanian, tata kelola air, dan perlindungan lahan dari alih fungsi.
( mahwel )




