Lahan parkir yang diserobot secara paksa oleh oknum, rosdi kehilangan mata pencarian

Pontianak, starbpknews.id– Bagaimana tidak lahan yang di kelola oleh salah satu warga sebut saja ros, kini berpindah tangan kepada seorang yang bernama kristop yang mana kristop ini adalah seorang anggota,

Menurut keterangan ros, saat dimintai keterangan awak media Mata pers Indonesia, kristop ini adalah se orang anggota kepolisian polresta kota pontianak atas pengakuan kristop nya sendiri kepada ros bahkan kristop mengaku bahwa lahan parkir tersebut.

Kristop dapat kan dari jaminan hutang pak haji martikan kepada kristop sebagai jaminan saya juga bingung kenapa pak haji martikan bisa menggadaikan lahan parkir yang saya kelola tampa ada persetujuan saya.

Ros mengatakan, lahan tersebut sudah saya kelola dari tahun 2012 hingga sampai 2024 dinyatakan bahwa lahan tersebut berganti nama atas nama M idris Martikan.

Dan tidak ada pemberitahuan atau sela terima atas pengelolaan dan saya tindak pernah menanda tangani t sebentuk surat apapun, sebagai tanda status pengalihan hak kelola.

Sesuai dengan surat yang di keluarkan Oleh dinas perhubungan dan surat perjanjian kerja dari dinas perhubungan dengan no. 551. 13/551SPK/D. PARKIR 2024 yang yang ditanda tangani desi SUSANTI. BE.NE, 2024 lalu SK pengelolaan masih atas nama saya.

“Tapi lahan parkir yang saya kelola di kelola kristop katanya dia dapat penyerahan dari pak haji martikan di karenakan pak haji martikan punya hutang terhadap nya,” pungkas ros.

Lanjut, ros mengatakan saya mencoba berkomunikasi dengan pihak perhubungan minta penjelasan atas SK pengelolaan parkir atas nama M. idris martikan, di perhubungan bidang DLLAJ, yaitu pak samsul kabid DLLAJ.

“Namun samsul me jelaskan bahwa saya telat dalam pembayaran, dan juga secara surat yang saya tanda tangani saya mengalihkan pengelolaan lahan parkir ke pada martikan,

yang saya tahu saya tidak pernah merasa menanda tangani surat tersebut karna saya tahu bahwa itu lahan parkir satu satunya sumber mata pencarian saya,” jelas ros Kepada awak media.

Lanjut, kalau saya pernah menanda tangani surat tersebut apakah saya bisa melihat surat pengalihan hak kelola tersebut jelas ros kepada samsul selaku kabid DLLAJ perhubungan.

Ternyata surat yang di lihat kan adalah surat yang dimana saya pernah melaporkan kristop, pada saat kristop datang kerumah saya dan marah mara serta mengancam dengan mengatakan kepada ros jangan pernah mengganggu lahan parkir itu.

Karna lahan tersebut kristop yang kelola dan apabila ros masih mempermasalahkan lagi lahan tersebut maka kristop akan menangkap saya dan dimasukkan ke penjara.

Ancaman tersebut disaksikan anak dan istri menantu saya..sentak satu rumah merasa trauma dengan bahasa yang disampaikan kristop pada malam kejadian, dan atas kejadian tersebut saya berusaha melaporkan kejadian pengancaman tersebut kepada polisi teman saya juga.

Beberapa hari kemudian kristop meminta saya untuk menanda tangani surat perjanjian ingin menyelesaikan masalah keributan malam itu saya datang dan sentak menyodorkan selembar surat mengatakan kita damai secara kekeluargaan.

Lalu saya menandatangani surat tersebut dan tidak membiarkan saya membaca surat tersebut lalu saya di suruh pulang dan ternya isi dari surat perjanjian tersebut isinya adalah penyerahan lahan parkir kepada saudara kristop saya tidak terima seolah saya di jebak untuk bertanda tangan atas penyerahan tersebut.

Karna lahan tersebut adalah satu-satunya mata pencaharian saya jelas rosdi dan pengalihan tersebut saya juga tidak dipanggil oleh pihak dishub yang seharusnya apabila saya tidak bersedia mengelola lahan itu harus saya kembalikan kepada pihak dishub bukan kepada haji martikan atau kristop.

Akan tetapi yang terjadi pihak dishub langsung mengalihkan status pengelolaan kepada haji martikan,

Seharusnya kita dipanggil menghadap status penyerahan pengelolaan tersebut harus didapat pemberi kuasa pengelolan lahan parki ya itu dishub.

Saya juga merasa di jebak atas penjelasan kristop dalam menanda tangani surat perjanjian damai atas kedatangan kristop kerumah saya malam kemarin yang sempat mengancam saya untuk di jebloskan ke penjara kalau masih mengganggu lahan parkirnya.

Yang ternyata surat tersebut adalah penyerahan pengelolaan lahan parkir saya kepada kristop saya kecewa.

“Saya berharap kepada dishub untuk bisa mengembalikan pengelolaan lahan parkir kepada saya sayang saya bina semenjak dari tahu 2012 sampai 2024 sesuai SK pengelolaan yang saya pegang Karna itu sumber mata pencarian saya,” pungkas ros.

Selain itu awak media mencoba menghubungi sekretaris LPK-RI kalbar mulyadi ms, selaku Lembaga perlindungan konsumen wilayah Kalimantan Barat dimana mulyadi juga selaku kuasa pendamping dari Ros mengatakan,

Hal ini apabila pihak dishub mau me mediasi kedua belah pihak saya rasa bisa selesai, tampa ego-egoan kalau kita lihat juga pengalihan status pengelolaan tersebut dari dishub kurang profesional seharusnya dalam pengalihan hak kelola.

Kedua belah pihak dipanggil untuk menghadap serta menandatangani surat pengalihan dihadapan pihak pertama selaku bidang DLLAJ, tidak dibenarkan membuat satu pengalihan hak status pengelolaan diluar tampa sepengetahuan pihak dishub.

Disini benang kusut dari permasalahan ini tampa sepengetahuan pihak ros selaku pengelola awal dari parkiran tersebut wajar kalau tidak terima karna dia tidak pernah merasa mengalihkan secara sah dihadapan bidang DLLAJ.

Dan diman DLLAJ juga mengeluarkan Surat perjanjian kerja atau SK pengelolaan atas nama saudara ros yang terbaru pada tanggal 12 januari 2024 dan di tanda tangani saudara Desi susanti,

Dan di waktu yang sama pula pihak dishub membuat surat perjanjian atau SPK pengelolaan saudara M.idris martikan di lokasi yang sama, permasalahan ini menjadi benang kusut yang dibuat pihak dishub yang memegang dokumennya.

Pihak dishub juga menjelaskan bahwa dishub mempunyai kewenangan yang dapat mengalihkan kemanapun dan ke siapapun atas dasar keputusan dan kebijakan yang pihak kita ambil.

Kita tidak mengintervensi kebijakan atau keputusan yang dibuat oleh pihak dishub selama itu sah dan tidak menimbulkan permasalahan namun keputusan pengalihan sepihak ini telah menimbulkan masalah dilapangan.

Dimana seharusnya sah apabila kedua belah pihak menanda tangani surat pengalihan hak kelolanya di hadapan bidang administrasi DLLAJ atas perjanjian mereka sendiri.

Ros menjelaskan kepada saya bahwa dia tidak pernah di hadapkan ke pihak dishub atas pengalihan tersebut dan ros juga merasa mengelola lahan tersebut.

Semenjak 29 agustus 2012 sampai tanggal 2 januari 2024 sesuai surat SPK yang ada dan surat tugas no. 551.13/556/ parkir 2012 yang ditanda tangani Rahmad supraycrno. S.H.

Belum ada pemutusan hubungan kerja sampai saat ini wajar kalau yang bersangkutan merasa keberatan atas tindakan pihak dishub yang mengalihkan hak pengelolaan.

kepada pihak lain dan pekerjaan parkir tersebut juga satu satu nya juga mata pencarian ros sebagai tulang punggung keluarganya tutup mulyadi ms sekretaris perlindungan konsumen Kalimantan Barat.(RED TIM)

Penulis : Syarif Syukur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *