Konten Asusila TikTok Dilaporkan PII Aceh, Polda Aceh Tindaklanjuti, Haji Uma Apresiasi Langkah Cepat Polisi

Banda Aceh, StarBPKNews.id – Kasus konten asusila di TikTok yang sempat viral pada Juli 2025 lalu resmi ditindaklanjuti Polda Aceh setelah adanya laporan dari Persatuan Pelajar Islam (PII) Aceh bersama masyarakat. Langkah cepat kepolisian ini mendapat apresiasi dari Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma.

Dalam keterangannya, Minggu (8/9/2025), Haji Uma menyampaikan rasa syukur atas progres hukum kasus dugaan pelanggaran UU ITE dan UU Pornografi tersebut.
“Syukur Alhamdulillah, tentu kita patut memberi apresiasi kepada Polda Aceh yang telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kasus asusila di TikTok. Semoga ini menjadi pembelajaran agar lebih bijak menggunakan media sosial sesuai aturan dan nilai syariat Islam di Aceh,” kata Haji Uma.

Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh PII Aceh pada 31 Juli 2025, didampingi Pimpinan Dayah di Bireuen, Tgk. Zakaria Alhanafi, serta Nazaruddin dari unsur masyarakat. Laporan tersebut terkait siaran langsung (live streaming) TikTok yang menampilkan tayangan berbau pornoaksi dan dinilai meresahkan publik.

Ketua PW PII Aceh, Mohd Rendi, menegaskan pihaknya telah dimintai keterangan oleh Unit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh pada awal September.
“Alhamdulillah, laporan kami ditindaklanjuti. Kami berharap proses penyelidikan dan penyidikan berjalan cepat, transparan, dan tuntas. Kasus ini penting untuk memberi efek jera serta menjadi peringatan bagi pengguna media sosial,” ujar Rendi.

Haji Uma menegaskan penegakan hukum atas kasus konten asusila TikTok harus dilakukan secara adil tanpa pandang bulu. Menurutnya, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Selain itu, ia mengingatkan pentingnya edukasi moral di tengah maraknya penggunaan media sosial oleh generasi muda.
“Konten yang tidak mendidik berbahaya bagi mental dan masa depan anak bangsa. Karena itu, media sosial seharusnya digunakan untuk hal positif, edukatif, dan mencerdaskan, bukan sebaliknya,” tegas Haji Uma.

PII Aceh menekankan bahwa penanganan hukum atas kasus konten asusila di TikTok harus menjadi momentum bersama untuk menjaga moral masyarakat Aceh. Pihaknya berharap kasus ini bisa menjadi contoh nyata bahwa Polda Aceh serius menegakkan hukum, serta menjadi pelajaran penting agar masyarakat lebih bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial.

(Muliadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *