Ketum BP3RI Rakor Dengan Laskar BP3RI,Bagikan KTA & Baju 67 Anggota di Kantor DPP

Anggota resmi laskar BP3RI hari ini 67 orang telah menerima KTA sebagai legalitas resmi dan sah sesuai dengan UU yang berlaku oleh Ketum BP3RI Sugeng Setiawan S.H. Para anggota yang sudah menerima KTA ” semua harus kompak ,berani dan punya kemampuan cerdas dalam menjalankan sebagai kontrol sosial yang profesionalisme.”

Lembaga BP3RI bersama Laskar BP3RI resmi meluncurkan kolaborasi gerakan “Libas Korupsi” di Kantor DPP BP3RI, Desa Sragi, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi, Sabtu (4/10/2025).

Ketua Umum Lembaga BP3RI, Sugeng Setiawan, S.H., menegaskan, pentingnya komitmen terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) sebagai landasan gerakan ini. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) secara sah, terukur, dan berlandaskan hukum. Menjadi anggota Laskar BP3RI harus memiliki karakter “berani dan mempunyai kemampuan, jika punya keberanian tapi tidak punya kemampuan itu namanya konyol, dengan suara keras dan tegas, kata Ketum BP3RI.

“Kepada anggota yang telah menerima KTA dan baju Laskar BP3RI harus kompak guyub dalam menjalankan tugas dilapangan dan selalu kordinasi dengan saya. Kami serius pada pencegahan dan penindakan berbasis bukti, dengan administrasi yang tertib dan seluruh proses dalam jalur penegakan hukum resmi,” tegas Sugeng.

Dalam rakor tersebut, ditegaskan, jaga nilai-nilai etika gerakan “ Sikat Korupsi”. Dengan harapkan, anggota proaktif dalam mencari dan mengumpulkan informasi, menjaga independensi, objektivitas, serta menerapkan verifikasi berlapis. Selain itu, keselamatan relawan menjadi prioritas utama dalam menjalankan tugas.

Dengan berpegang pada konstitusi dan hukum, BP3RI dan Laskar BP3RI siap bersatu, menjaga soliditas organisasi, dan konsisten mengawal pengawasan terhadap setiap kasus yang muncul.

Ketum Laskar BP3RI menegaskan, komitmennya untuk bekerja secara jujur dan amanah, mengutamakan prinsip anti-korupsi. Berpedoman pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, mereka menekankan hak masyarakat dalam melakukan kontrol dan pengawasan terhadap penggunaan uang negara serta kinerja pejabat publik.

Seusai rapat kordinasi Ketum BP3RI & Laskar BP3RI foto bareng di depan kantor DPP sebagai dukomentasi. Selesai foto bareng masing-masing ada ngobrol bareng dengan Ketum diruang tamu ada juga yang pamit ijin pulang. Kegiatan tersebut berjalan lancar dan kondusif.
( A. Jwn bpk )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *