PAYAKUMBUH, — starbpknews.id — Dugaan pelanggaran batas kewenangan wilayah, pelanggaran prosedur penegakan peraturan, hingga tindakan pencemaran nama baik secara sengaja kini menyoroti langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Payakumbuh. Pasukan yang dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Payakumbuh, Dewi Novita, melakukan razia mendadak di Guest House , Jorong Piladang, Nagari Koto Tangah Batu Ampa, Kabupaten Lima Puluh Kota, pada Kamis dini hari, 18 Juni 2026, sekira pukul 01.52 WIB. Secara administrasi pemerintahan, lokasi tersebut jelas masuk wilayah kewenangan Kabupaten Lima Puluh Kota, bukan Kota Payakumbuh.
Tindakan yang dianggap melawan prosedur itu kini telah masuk jalur hukum resmi. RH, selaku Manajer Guest House , telah melaporkan dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik ke Polres Payakumbuh.
Berdasarkan dokumen laporan pengaduan dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan bernomor SP2HP/638/VI/2026/Satreskrim tertanggal 26 Juni 2026, kepolisian merujuk pada sejumlah peraturan perundang-undangan: UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Pasal 3 dan Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 144 huruf 1 dan Pasal 361 UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam laporannya, RH menjelaskan bahwa saat tim Satpol PP Kota Payakumbuh tiba di lokasi, petugas hanya memperlihatkan surat tugas sekilas lalu langsung menariknya kembali. Tanpa koordinasi lebih lanjut, mereka memaksa karyawan shift malam bernama Hamid untuk membuka seluruh kamar penginapan satu per satu. Padahal saat itu Hamid diketahui sedang tidak sehat, mengalami demam tinggi dan batuk hebat, sehingga mengalami guncangan emosional serta berada dalam tekanan psikologis yang berat saat memenuhi permintaan petugas.
Dalam razia tersebut, petugas membawa serta 4 pasangan yang berada di lokasi. Ironisnya, tidak ada satu pun petugas Satpol PP Kabupaten Lima Puluh Kota atau aparat wilayah setempat yang hadir mendampingi. Hal ini bertentangan dengan klaim petugas di lapangan yang menyebut kegiatan itu sebagai “razia gabungan”.
Keesokan harinya, RH langsung menegaskan pihak manajemen tidak pernah membenarkan pelanggaran aturan yang dilakukan tamu, dan telah menjatuhkan sanksi tegas kepada Hamid atas kelalaiannya dalam pengawasan. Namun, kerugian yang dialami penginapan dan pihak terkait belum berhenti di situ.
Belum selesai dengan dampak kejadian hari tersebut, Dewi Novita diketahui mengunggah video lengkap kegiatan razia itu ke akun Instagram pribadinya. Tanpa memperhatikan asas praduga tak bersalah serta etika penyebaran informasi publik, ia tidak menyembunyikan identitas wajah Hamid maupun menyamarkan nama dan tampak depan Guest House. Video itu kemudian disebarluaskan secara masif oleh sejumlah akun lain, termasuk akun bernama Dewi Centong, PDG 24 JAM, hingga akun resmi Satpol PP Kota Payakumbuh.
“Bahkan tanpa prosedur hukum yang sah dan tanpa memeriksa fakta yang sebenarnya, Dewi Novita atau yang kerap disapa Dewi Centong langsung memberi label dan menuduh secara sepihak. Ia menulis di akun Instagramnya bahwa penginapan kami adalah ‘penginapan nakal’. Tuduhan itu dilontarkan seolah-olah kami sudah terbukti bersalah, padahal belum ada putusan pengadilan apa pun,” tegas RH dengan nada kecewa.
Perbuatan tersebut diduga kuat melanggar Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE yang melarang penyebaran muatan penghinaan atau pencemaran nama baik, serta memenuhi unsur tindak pidana Pencemaran Nama Baik sesuai Pasal 433 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Akibat unggahan dan tuduhan sepihak itu, bisnis Guest House mengalami kerugian material yang sangat besar dengan penurunan pendapatan hingga nyaris berhenti sama sekali. Sementara itu, Hamid yang menjadi sasaran utama penyebaran identitasnya kini menderita gangguan kecemasan dan beban psikologis yang berat, bahkan tak berani keluar rumah sejak video itu beredar luas.
Pihak kepolisian melalui Satreskrim Polres Payakumbuh telah membuka penyelidikan resmi kasus ini dan telah memanggil RH selaku pelapor untuk klarifikasi serta penyampaian bukti lebih lanjut.
RH juga telah memberikan surat kuasa khusus kepada tim advokat Kantor Hukum “Santika” untuk mendampingi seluruh proses hukum mulai dari tahap kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan. Pihaknya berjanji akan menuntut tanggung jawab hukum dan meminta ganti kerugian atas seluruh kerusakan yang dialami, serta mempertahankan hak kehormatan dan nama baik yang telah dirusak.
( Mahwel )




