BERITA STARBPKNEWS.ID
Halmaherah selatan,Maluku Utara – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, resmi memberhentikan empat kepala desa, termasuk Adri Musa, Kepala Desa Prapakanda, Kecamatan Botang Lomang,kabupaten Halmaherah selatan,provinsi Maluku Utara, Keputusan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi kinerja selama mereka menjabat sebagai kepala desa,Selasa/11/03/2025.
Kepala Bidang DPMD Halmahera Halsel, Dr Iksan Mursid, M.Si., menegaskan bahwa pemberhentian tersebut murni berdasarkan pada evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan pengelolaan keuangan desa.
“Tidak ada kepentingan lain dalam keputusan ini , Semua atas dasar keputusan yang tertuang dalam konsideran Surat Keputusan (SK) yng dikeluarkan,” ujar Dr Iksan
Lanjut dr.iksan Mursid,” selain Adri Musa, tiga kepala desa lain yang turut diberhentikan adalah: Salmin Ismail Saleh, Kepala Desa Tabamasa, Kecamatan Gane Barat.
Fasri Hi Muhammad, Kepala Desa Tawa, Kecamatan Gane Barat Selatan.
Abubakar Malayu, Kepala Desa Kaireu, Kecamatan Bacan Timur.
Tambah Iksan Iksan mursid ,”bahwa pemberhentian mereka telah berlangsung sejak November 2024. Namun, SK Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Prapakanda baru diterbitkan pada Maret 2025. SK tersebut telah diserahkan kepada Camat Kepulauan Botang Lomang untuk diberikan kepada Adri Musa yang diberhentikan,”tutup dr.iksan Mursid
(Sulfi/star bpknews.id)




