Ketapang,starbpknews.id–24 Juli 2026 Kepala Desa Mekar Utama, Bapak Hasbuna, secara resmi hadir dan berpartisipasi penuh dalam rapat koordinasi lintas sektor yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Ketapang bersama jajaran perangkat daerah terkait. Rapat ini sepenuhnya dikhususkan untuk membahas, merumuskan, dan menyusun langkah-langkah teknis pengusulan permohonan penyelesaian penguasaan tanah, dalam rangka pelaksanaan program Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan atau yang disingkat PPTKH di seluruh wilayah administrasi Kabupaten Ketapang.
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat utama lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang ini dihadiri pula oleh unsur Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Tata Ruang dan Pertanahan, Dinas Pemerintahan Desa, perwakilan Balai Pemantapan Kawasan Hutan, serta kepala-kepala desa dari berbagai wilayah yang memiliki titik persinggungan wilayah administrasi dengan kawasan hutan. Rapat dipimpin secara langsung oleh unsur pimpinan daerah yang membidangi bidang pertanahan dan kehutanan.
Program PPTKH sendiri merupakan langkah besar dan terobosan pemerintah pusat yang diamanatkan melalui peraturan perundang-undangan, guna memberikan solusi tuntas terhadap persoalan tumpang tindih status tanah yang sudah dikuasai, ditinggali, maupun diusahakan oleh masyarakat selama puluhan tahun, namun secara administrasi masuk ke dalam kawasan hutan. Hal ini dilakukan agar masyarakat yang benar-benar menguasai tanah dengan itikad baik dan mengusahakannya secara wajar dapat memperoleh kepastian hukum yang sah, tanpa mengabaikan fungsi utama kawasan hutan demi kelestarian lingkungan hidup.
Dalam kehadirannya, Bapak Hasbuna menegaskan bahwa keikutsertaannya bukan sekadar memenuhi undangan, melainkan bentuk tanggung jawab besar untuk membawa serta menyuarakan harapan dan kenyataan yang dialami langsung oleh warga Desa Mekar Utama. Selama ini, banyak warga yang sudah mendiami dan mengolah lahan tersebut turun-temurun, namun belum memiliki kepastian hak yang jelas, sehingga menimbulkan keresahan, ketidakpastian, hingga menghambat kemajuan dalam pengembangan usaha maupun pembangunan di lingkungan masyarakat.
“Kehadiran saya di sini adalah mewakili suara bapak ibu warga Desa Mekar Utama. Kami menyambut baik dan sangat mengapresiasi terselenggaranya langkah ini. Kami berharap proses yang berjalan nantinya benar-benar objektif, transparan, adil, dan benar-benar memihak pada kebenaran fakta di lapangan. Kami tidak menginginkan hal-hal yang melanggar aturan, namun kami juga berhak menuntut keadilan bagi warga yang sudah berusaha merawat dan mengolah tanah tersebut dengan jujur dan tekun selama bertahun-tahun,” ungkap Bapak Hasbuna di hadapan peserta rapat.
Lebih lanjut disampaikan, dari hasil pembahasan yang berlangsung mendalam dan rinci, telah disepakati alur kerja, daftar persyaratan administrasi, serta jadwal tahapan yang harus dilalui mulai dari tingkat dusun, desa, hingga ke tingkat verifikasi kabupaten. Pemerintah Desa Mekar Utama berkomitmen penuh akan menyiapkan segala hal yang dibutuhkan, mulai dari pendataan warga, verifikasi fakta kepemilikan, hingga melengkapi seluruh dokumen pendukung secara teliti, cermat, dan akurat.
“Kami akan turun langsung ke lapangan, mendata satu per satu, memverifikasi dengan teliti, sehingga berkas yang kami sampaikan nantinya dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Saya mengajak seluruh warga Desa Mekar Utama untuk bersabar, tertib, mengikuti prosedur yang berlaku, serta tetap bersinergi bersama pemerintah desa dalam melengkapi segala persyaratan yang diminta. Mari kita lalui proses ini bersama-sama, demi masa depan yang lebih tenang, aman, dan sejahtera bagi kita semua,” tambahnya.
Rapat koordinasi ini ditutup dengan kesepakatan untuk terus menjaga komunikasi yang intens antar instansi maupun antar pemerintah desa, memastikan tidak ada informasi yang terputus, serta memantau perkembangan setiap tahapan proses hingga selesai sepenuhnya. Pemerintah Desa Mekar Utama juga memastikan akan senantiasa memberikan laporan dan informasi secara terbuka kepada seluruh warga mengenai perkembangan langkah demi langkah proses PPTKH ini.
Kepastian hukum atas tanah adalah hak setiap warga negara, dan terciptanya tata kelola kawasan hutan yang baik adalah tanggung jawab kita bersama. Semoga seluruh upaya yang kita kerahkan ini senantiasa diberi kelancaran, membawa keadilan, serta mewujudkan kesejahteraan yang nyata bagi masyarakat Desa Mekar Utama dan seluruh masyarakat Kabupaten Ketapang pada umumnya.
Sumber : Pemerintah Desa Mekar Utama
Penulis : Natalius



