Tanggamus Lampung-starsbpknews id
Seorang Wartawan dituntut untuk menyajikan berita secara berimbang kepada Publik,sesuai dengan yang ada pada Kode Etik Jurnalistik pasal 1.Bahwasanya Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.namun sayang amanat Tersebut tidak di indahkan Oleh AAN DERAJAT Selaku Kepala Badan (Kaban) di Kantor BKPSDM Kabupaten Tanggamus.
Justru Terkesan menghindar terhadap Wartawan yang hendak memperoleh informasi untuk disampaikan kepada publik,Kepala Badan Kantor Badan Kepegawaian dan Sumber daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tanggamus Susah untuk ditemui Oleh sejumlah awak Media Senin (30/05/2022).
Sebelumnya Pada hari Rabu 25/05, Sejumlah awak Media Baik Online maupun Cetak,Mendatangi Kantor BKPSDM Tanggamus guna menkonfirmasi Kaban,terkait Indikasi Dugaan Permasalahan Kegiatan yang terjadi di Kantor tersebut,dikarenakan Posisi Kaban Sedang Ada Acara,rapat dengan sekda1 awak media bertemu dengan Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan dan Diklat,Edwin Syah,SE.setelah berbincang-bincang dengan Edwin,Para Wartawan meminta Juga agar bisa bertemu dengan Kepala Badan,untuk dimintai keterangannya,lalu di janjikan oleh Edwin Untuk datang kembali di Hari Jumat 27/05.
Sayang seribu kali sayang di hari yang sudah di janjikan pun Kaban masih tidak bisa di temui seolah olah mengelak dengan alasan Sedang Dinas Luar (DL),oleh karena itu perihal Kaban yang susah untuk di temui ini,menjadi sorotan bagi Ketua Ormas PEKAT-IB Tanggamus Herwinsyah,beliau sangat menyayangkan atas Pelayanan Publik Di kantor BKPSDM Tanggamus yang kurang memuaskan,seperti diketahui bahwa dalam Undang-undang No.25 tahun 2009 tentang pelayanan Publik sangat jelas di tuliskan pada pasal 8,Penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya
meliputi:
a. pelaksanaan pelayanan;
b. pengelolaan pengaduan masyarakat;
c. pengelolaan informasi;
d. pengawasan internal;
e. penyuluhan kepada masyarakat; dan
f. pelayanan konsultasi.
Jelas semua di atur dalam Undang-undang bagi siapa saja yang ingin memperoleh Informasi,maka penyelenggara Pelayanan publik harus melayani sesuai dengan yang sudah di Amanatkan dan di atur oleh Undang-Undang tersebut.
“Selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) Sorang Kepala Badan Kantor BKPSDM Kabupaten Tanggamus,barang mustahil tidak mengetahui UUD Pelayanan Publik,sikap nya sangat disayangkan karena tidak mencerminkan sebagai ASN yang baik yang mengerti akan pentingnya sebuah informasi”Kata Herwin
Lanjut Dalam Hal ini Ormas Pekat-Ib Kabupaten Tanggamus tidak akan main-main,jika Kepala Badan BKPSDM masih tidak mau untuk di temui dan dimintai keterangan terkait Persoalan yang terjadi,maka Ormas Pekat Ib akan mengambil Langkah Tegas Baik dengan Orasi atau dalam bentuk laporan Kepada Aparat Penegak Hukum (bahe).