Kemerdekaan Bagi Dasmainar dan Keluarganya Terancam, Ir Masih Bertindak Sewenang-wenang

Limapuluh kota–starbpknews.id — –Konflik tanah di Nagari Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, kembali memanas. Ir, salah seorang keturunan kaum kutianyia di Nagari Mungka, kembali menutup akses jalan menuju tanah lapang dan lahan pertanian warga. Aksi ini memicu kemarahan warga dan mempertajam polemik yang sudah berlangsung lama.

Menurut warga, jalan tersebut sudah bertahun-tahun disebut sebagai Jalan Nagari.
Ir diduga menutup akses jalan karena sifat iri hati yang sudah mengakar kepada dunsanaknya sendiri.

Warga Nagari Mungka merasa tersusahkan karena tidak bisa menggunakan akses jalan yang biasa mereka gunakan.
Dasmainar dan keluarganya terpaksa mengungsi dari tanah komunalnya dan mengontrak di Pakan Lasa Mungka selama setahun terakhir.

Wali Nagari Mungka, Wali Jorong, Niniak Mamak, dan tokoh-tokoh masyarakat lainnya dianggap takut dengan Ir karena tidak berani mengambil tindakan.
Warga Nagari Mungka merasa bahwa Ir seperti menantang semua orang dengan menutup jalan umum.

– Pasal 167 KUHP: Menguasai pekarangan tanpa hak (9 bulan penjara)
– Pasal 406 KUHP: Perusakan fasilitas umum (2 tahun 8 bulan)
– Pasal 335 KUHP: Perbuatan tidak menyenangkan (1 tahun)
– UU No. 1 Tahun 2011: Menutup akses fasilitas umum (3 bulan &/atau denda 50 juta)
– UU No. 39 Tahun 1999: Pelanggaran hak asasi manusia.

( mahwel )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *