Sanggau, Polda Kalbar – Polsek Meliau menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang ditemukan di aliran Sungai Embuan, Desa Kunyil, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis (20/8/2026). Penertiban dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai kondisi air sungai yang keruh dan tercemar sehingga tidak lagi dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kebutuhan sehari-hari.
Kegiatan tersebut berlangsung mulai sekitar pukul 08.00 WIB hingga selesai dan dipimpin langsung Kapolsek Meliau, Iptu Supar, bersama sejumlah personel. Polisi bergerak ke wilayah hulu Sungai Embuan dengan melibatkan Kepala Desa Kunyil beserta perangkat desa sebagai bagian dari upaya bersama merespons keluhan masyarakat sekaligus menjaga fungsi sungai sebagai sumber air bagi warga.
Sungai Embuan memiliki peran penting bagi masyarakat setempat karena alirannya melintasi Desa Kunyil yang berada di bagian hulu hingga Desa Cupang di bagian hilir. Kondisi sungai yang tercemar tidak hanya berpotensi mengganggu aktivitas warga di sekitar lokasi pertambangan, tetapi juga dapat berdampak terhadap masyarakat yang memanfaatkan air sungai di wilayah hilir.
Sebelum melakukan penyisiran, personel Polsek Meliau berkoordinasi dengan Kepala Desa Kunyil dan perangkat desa. Koordinasi tersebut dilakukan untuk menyatukan langkah dalam menangani laporan masyarakat serta mengoptimalkan penertiban terhadap aktivitas PETI yang diduga menjadi salah satu penyebab terganggunya kondisi aliran Sungai Embuan.
Kapolsek Meliau Iptu Supar mengatakan, penertiban dilakukan sebagai bentuk respons kepolisian terhadap keresahan warga. Menurutnya, keberadaan aktivitas PETI di kawasan aliran sungai harus menjadi perhatian bersama karena dapat mengganggu kelestarian lingkungan sekaligus mengurangi manfaat sungai bagi masyarakat.
“Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari informasi dan keluhan masyarakat. Kami ingin memastikan aliran Sungai Embuan dapat kembali dimanfaatkan masyarakat dengan baik. Karena itu, kami mengimbau seluruh pihak untuk tidak melakukan aktivitas PETI yang dapat merusak lingkungan dan mengganggu kepentingan masyarakat,” kata Iptu Supar.
Dalam patroli di Dusun Balai Tanjung, Desa Kunyil, yang merupakan kawasan hulu Sungai Embuan, petugas menemukan aktivitas PETI di lokasi pertama. Saat personel Polsek Meliau bersama Kepala Desa dan perangkat desa tiba di lokasi, para pekerja kemudian diberikan imbauan agar segera menghentikan kegiatan pertambangan yang dilakukan di aliran sungai tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, para pekerja di lokasi pertama diketahui berasal dari Dusun Nanga Pinoh, Desa Menggala, Kecamatan Menggala, Kabupaten Melawi. Setelah aktivitas dihentikan, sejumlah peralatan yang digunakan untuk kegiatan PETI dikemas dan diamankan ke Polsek Meliau untuk kepentingan penanganan lebih lanjut.
Petugas kemudian melanjutkan penyisiran ke bagian hulu Sungai Embuan dan kembali menemukan aktivitas PETI di lokasi kedua. Berbeda dengan lokasi sebelumnya, para pekerja yang ditemukan di tempat tersebut diketahui merupakan warga lokal. Polisi bersama Kepala Desa Kunyil dan perangkat desa memberikan teguran serta imbauan agar aktivitas pertambangan dihentikan.
Peralatan PETI yang ditemukan di lokasi kedua juga dikemas untuk diamankan ke Polsek Meliau. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penertiban serta untuk mencegah peralatan kembali digunakan melakukan aktivitas pertambangan di sepanjang aliran Sungai Embuan.
Selain melakukan penertiban di lapangan, Kepala Desa Kunyil juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat melalui video. Dalam imbauannya, warga lokal maupun masyarakat dari luar Desa Kunyil diminta tidak kembali melakukan aktivitas PETI di wilayah tersebut demi menjaga kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat secara luas.
Iptu Supar menegaskan bahwa upaya menjaga Sungai Embuan tidak dapat dilakukan kepolisian seorang diri. Dibutuhkan keterlibatan pemerintah desa, tokoh masyarakat serta seluruh warga untuk bersama-sama mencegah munculnya kembali aktivitas pertambangan ilegal di kawasan tersebut.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga sungai. Apabila menemukan adanya aktivitas PETI, segera sampaikan informasi kepada pihak kepolisian atau pemerintah desa agar dapat ditindaklanjuti. Kami berharap penertiban ini bukan hanya menghentikan kegiatan saat ini, tetapi juga menjadi langkah bersama untuk memulihkan fungsi sungai bagi masyarakat,” ujarnya.
Polsek Meliau memastikan kegiatan penertiban akan terus dioptimalkan melalui koordinasi dan pemantauan bersama unsur pemerintah desa serta tokoh masyarakat. Langkah tersebut diharapkan mampu mencegah aktivitas PETI kembali berlangsung dan menjaga Sungai Embuan tetap menjadi sumber air yang aman serta bermanfaat bagi masyarakat Desa Kunyil hingga wilayah hilir Desa Cupang. _(Dny Ard / Humas Res Sgu)_


