KELUARGA KORBAN SOROTI SIKAP MAJELIS HAKIM SAAT SIDANG PERKARA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI PN PEKANBARU
Pekanbaru, 19 Juni 2026 – Sikap salah satu majelis hakim dalam persidangan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Pengadilan Negeri Pekanbaru menuai sorotan dan kekecewaan dari keluarga korban. Keluarga mempertanyakan tindakan hakim yang diduga membentak, menunjuk-nunjuk, serta memukul palu sidang dengan keras saat memerintahkan ayah sambung korban keluar dari ruang persidangan.
Peristiwa tersebut, menurut keterangan keluarga korban, terjadi pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 10.55 WIB saat sidang perkara dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Ayah sambung korban yang hadir di ruang sidang diketahui telah membesarkan, mengasuh, dan membiayai kebutuhan korban sejak berusia sekitar delapan tahun atau saat masih duduk di bangku kelas II Sekolah Dasar hingga menempuh pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Selain itu, yang bersangkutan juga berprofesi sebagai wartawan aktif di Kota Pekanbaru.
Menurut keterangan keluarga, kehadiran ayah sambung korban di ruang sidang semata-mata untuk mendampingi istrinya yang merupakan ibu kandung korban serta memberikan dukungan moral kepada keluarga yang tengah memperjuangkan keadilan bagi anak yang menjadi korban tindak pidana seksual.
Namun suasana persidangan berubah ketika majelis hakim menanyakan identitas pria tersebut. Setelah dijelaskan bahwa dirinya merupakan ayah sambung korban, hakim kemudian memerintahkan yang bersangkutan keluar dari ruang persidangan.
Menurut keterangan keluarga yang dikonfirmasi wartawan, perintah tersebut disampaikan dengan nada tinggi dan penuh kemarahan. Hakim diduga menunjuk-nunjuk ke arah ayah sambung korban sambil berteriak memerintahkan agar keluar dari ruang sidang. Tidak hanya itu, hakim juga disebut memukul palu sidang ke meja dengan keras saat menyampaikan perintah tersebut.
“Kami sangat menyayangkan perlakuan tersebut. Yang bersangkutan bukan orang asing bagi korban. Ia telah membesarkan korban sejak kecil dan hadir hanya untuk mendampingi ibu kandung korban. Kami mempertanyakan mengapa harus diperlakukan dengan cara seperti itu,” ujar salah seorang anggota keluarga korban.
Keluarga menegaskan bahwa yang menjadi keberatan bukanlah kewenangan hakim untuk mengatur jalannya persidangan, melainkan cara perintah tersebut disampaikan yang dinilai tidak mencerminkan sikap arif, bijaksana, serta penghormatan terhadap keluarga korban yang sedang mencari keadilan.
Usai kejadian tersebut, ayah sambung korban berupaya menemui Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru guna menyampaikan keberatan dan meminta penjelasan atas peristiwa yang terjadi di ruang sidang. Namun menurut keterangan yang diperoleh, Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru belum dapat ditemui secara langsung.
Ayah sambung korban kemudian diterima dan diajak berdiskusi oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Pekanbaru di salah satu ruangan pengadilan. Dalam pertemuan tersebut, Juru Bicara PN Pekanbaru menjelaskan bahwa pihaknya akan menyampaikan informasi mengenai kejadian tersebut kepada Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Selain itu, menurut keterangan ayah sambung korban, Juru Bicara PN Pekanbaru juga menyampaikan bahwa pihak pengadilan akan terlebih dahulu meminta penjelasan dan mengklarifikasi kronologi kejadian kepada hakim yang bersangkutan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Kami akan menyampaikan persoalan ini kepada Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru. Namun kami juga perlu terlebih dahulu meminta penjelasan dari hakim yang bersangkutan mengenai kejadian yang sebenarnya,” demikian keterangan yang disampaikan Juru Bicara PN Pekanbaru sebagaimana dituturkan kembali oleh ayah sambung korban.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, identitas hakim yang diduga melakukan tindakan tersebut belum diketahui secara pasti oleh keluarga korban maupun pihak wartawan yang melakukan konfirmasi.
Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait penerapan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang mewajibkan hakim untuk bersikap sopan, sabar, arif, bijaksana, menjaga martabat peradilan, serta menghormati para pencari keadilan yang hadir di persidangan.
Keluarga korban menilai bahwa kewenangan hakim dalam menjaga ketertiban persidangan seharusnya dijalankan secara profesional, proporsional, dan tetap menjunjung tinggi etika serta penghormatan terhadap para pihak yang mencari keadilan, terlebih dalam perkara yang melibatkan korban anak.
Atas peristiwa tersebut, ayah sambung korban menyatakan akan menempuh jalur pengaduan resmi dengan melaporkan kejadian tersebut kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, serta Komisi Yudisial agar dilakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan perilaku yang dianggap tidak patut dan berpotensi melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
“Kami hanya ingin keadilan bagi korban. Kami berharap seluruh proses persidangan berjalan secara profesional dan semua pihak, termasuk keluarga korban, diperlakukan dengan hormat serta bermartabat,” ujar pihak keluarga.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru telah dilakukan. Namun pihak pengadilan belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa yang dikeluhkan keluarga korban tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, majelis hakim yang memeriksa perkara, maupun pihak-pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tim : redaksi




