Minahasa, starbpknews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa mengambil langkah tegas dengan meminta Inspektorat Kabupaten Minahasa untuk turun langsung ke Desa Timbukar, Kecamatan Sonder. Langkah ini dilakukan guna menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Hukum Tua setempat. Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, Beny Hermanto SH.MH., menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum, terutama yang merugikan keuangan desa dan masyarakat .
Mewakili Inspektorat Minahasa, staf Irban Investigasi, Sofian, Sabtu (26/7/2025) menyatakan kesiapan timnya untuk turun ke lokasi. “Kami siap bekerja sama dengan Kejari Minahasa untuk memeriksa laporan ini secara menyeluruh,” ujarnya. Pernyataan ini memperkuat sinyal positif bagi warga yang selama ini menuntut transparansi dan keadilan dalam pengelolaan dana desa. Jika investigasi berjalan objektif, kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum di Minahasa diprediksi akan pulih .
Laporan warga menyoroti sejumlah indikasi kuat penyimpangan, termasuk ketidaktransparan APBDes, proyek fiktif, serta pembangunan infrastruktur yang cepat rusak. Salah satu contoh adalah proyek jalan usaha tani senilai ratusan juta rupiah yang hanya bertahan dua bulan sebelum mengalami kerusakan parah. Warga juga menuding Hukum Tua, Denny Engka, kerap absen dari desa dan mengabaikan aspirasi masyarakat dalam pengambilan keputusan .
Di sisi lain, Denny Engka membantah semua tuduhan dan mengklaim bahwa seluruh proyek telah sesuai prosedur. Ia menuding pelapor sebagai kelompok yang memiliki konflik kepentingan pasca-pemilihan kepala desa. Namun, argumen ini tidak serta merta meredakan ketegangan, terutama setelah ditemukannya dokumen yang diduga tidak akurat dalam pertanggungjawaban keuangan desa .
Pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap dana desa. Kasus di Timbukar menjadi ujian bagi komitmen tersebut, sekaligus mengingatkan bahwa korupsi dana desa masih menjadi masalah serius di banyak daerah. Data nasional menunjukkan bahwa 6 dari 10 kasus korupsi dana desa melibatkan kepala desa atau perangkat desa, dengan modus seperti mark-up proyek dan manipulasi dokumen .
Kejari Minahasa berjanji tidak akan berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi juga melakukan verifikasi lapangan. “Kami akan memastikan setiap laporan diverifikasi secara fisik dan hukum,” tegas Beny Hermanto. Langkah ini sejalan dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar pengawasan tidak hanya mengandalkan dokumen, tetapi juga melibatkan masyarakat dan pemeriksaan langsung .
Masyarakat Desa Timbukar menyambut baik langkah Kejari dan Inspektorat, meski tetap waspada terhadap kemungkinan upaya pelemahan kasus. “Kami butuh keadilan, bukan janji. Jika penegak hukum serius, kami siap mendukung dengan bukti-bukti yang ada,” tegas salah seorang warga. Tekanan publik ini diharapkan dapat mendorong proses hukum yang transparan dan akuntabel .
Harapan besar kini tertumpu pada investigasi gabungan Kejari dan Inspektorat. Jika berjalan maksimal, kasus ini bisa menjadi contoh penegakan hukum yang efektif di tingkat desa. Namun, jika gagal, bukan tidak mungkin kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum akan semakin merosot. Semua pihak kini menunggu langkah konkret berikutnya dari Kejari Minahasa dalam mengungkap kebenaran di balik dugaan korupsi di Desa Timbukar (WM/Tim)




