Kadis Capil Morotai Diproses Langgar Disiplin ASN, 2 Bulan Tak Berkantor

Morotai starbpknews.id – Pemda Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, mengevaluasi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Alpret Santiago. Pasalnya, Alpret dilaporkan tidak berkantor sejak 6 Desember 2024 hingga saat ini.

“Saya sebagai atasan, kita tetap memproses, karena sudah tiga kali kami panggil dia belum pulang,” ujar Sekretaris Daerah M Umar Ali saat dikonfirmasi, Minggu (2/2/2025).

Umar menegaskan, Alpret dinyatakan melanggar disiplin ASN sehingga diproses.

“Kita akan panggil dia untuk pulang karena izinnya sudah selesai. Karena punya izin untuk mengantar keluarga, tapi sampai sekarang tidak pulang masuk kerja,” tuturnya.

“Kita sudah dua kali panggil dan mungkin hari Senin besok dia tidak masuk maka kita panggil lagi dan buat berita acara. Kita lanjut ke atasnya untuk tindak kedisiplinan sebagai ASN,” tandasnya.

Sekadar diketahui, saat ini Kepala Disdukcapil dijabat Plh Ikbal Hi Umar untuk mengatisipasi tersendatnya pelayanan publik.

(TIM RED STAR BPK.IDMALUT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *