Labuha, starbpknesw id.rabu 21/02026
Ketidakaktifan Kepala Desa Gane dalam Kecamatan Gane timur selatan Kabupaten Halmahera Selatan, Risman B.dulhaji
menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, yang bersangkutan diduga sudah berbulan bulan tidak aktif menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai kepala desa. Rabu (21/1/2026).
Kondisi ini dinilai bukan persoalan sepele. Di tengah harapan masyarakat terhadap pelayanan publik yang cepat dan transparan, ketidakhadiran kepala desa justru menjadi penghambat roda pemerintahan di tingkat desa.
Sejumlah warga Desa Gane dalam mengaku merasa seperti tidak memiliki pemimpin. Risman B.dulhaji disebut sudah sekitar tiga tahun tidak aktif menjalankan tugas sebagai kepala desa, sehingga berdampak langsung pada lumpuhnya pelayanan administrasi dan terhambatnya pembangunan desa.
Ketidakaktifan tersebut menyebabkan berbagai persoalan, mulai dari tidak teraturnya administrasi desa hingga minimnya pengawasan terhadap program pembangunan yang seharusnya dinikmati masyarakat.
Secara hukum, kepala desa yang tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dapat dikenai sanksi. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4), yang menegaskan bahwa kepala desa wajib melaksanakan prinsip pemerintahan yang bersih, menjalankan amanat, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian sementara.
Selain itu, Pasal 28 UU Desa menyebutkan bahwa kepala desa dapat diberhentikan apabila tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara berturut-turut tanpa alasan yang sah. Ketentuan serupa juga diatur dalam Permendagri Nomor 82 Tahun 2015, yang menyatakan bahwa kepala desa dapat diberhentikan jika melanggar larangan atau tidak melaksanakan kewajibannya.
Kepala desa merupakan ujung tombak pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat. Perannya sangat vital dalam memastikan pelayanan publik dan pembangunan desa berjalan secara adil dan berkelanjutan. Ketidakhadiran kepala desa tanpa alasan yang jelas dinilai sebagai bentuk kelalaian serius yang tidak boleh dibiarkan.
Dan tidak transparansi dana desa sehingga masyaraka demo dan palang kantor sampe skarang, meminta inspektorat dan kejaksaan untuk menindak lajuti/audit
Atas kondisi tersebut, masyarakat Desa Gane dalam mendesak Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, agar segera mencopot Risman B dulhaji dari jabatannya sebagai kepala desa. Warga mengaku sudah muak karena selama ini kepala desa dinilai tidak pernah aktif menjalankan tugas.ujar masyarakat Gane dalam
FADEL SALASA
Media starbpknesw id.




