H.Beni Murdani Kritik Sistem Penerimaan Siswa Baru SMPN-1 Harau

 

Limapuluh kota – starbpknews.id — Anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Beni Murdani SE, MM Kritik Sistem Penerimaan Siswa Baru SMPN-1 Harau.

Sistem Penerimaan Siswa Baru ini secara tradisional (zonasi) mengakomodasi 17 Lulusan Sekolah Dasar (SD), jumlah Lulusan SD di 17 sekolah tersebut berjumlah 490 Siswa pada tahun 2025.

Sedangkan Penerimaan Siswa di SMPN-1 Harau untuk Domisili hanya 137, Bagaimana Nasib ±353 Lulusan Lagi?

Dari Tanah Haram (Mekah), Beni Murdani masih berjuang dalam mendengarkan Aspirasi Warga (Wali Murid) yang anak-anaknya terancam tidak mampu melanjutkan sekolah.

“Kita Meminta Sekolah menerapkan Prinsip sama rata dan kesetaraan, baca UU Sisdiknas, Wajib belajar itu 9 tahun, Anak akan bisa bersekolah dengan domisili terdekat, karena Jika ekonomi orang tuanya lemah, kemana lagi anaknya akan bersekolah, Jika mereka ditolak sekolah terdekat?”Tanya Beni.

Beni Menukuk,
“Disdikbud Harus segera mencarikan Solusi, kuota 25% (Prestasi) dan 20% (Afirmasi) Patut dicurigai, harusnya Domisili dulu yang diutamakan” Pinta Beni.

“Untuk mencegah penambahan Biaya pendidikan bagi anak-anak tersebut, karena jika sekolahnya jauh maka orang tua harus mengeluarkan biaya ekstra, seperti membelikan motor, kalau dekat kan bisa jalan kaki saja ke Sekolah” imbuh Beni yang juga merupakan Alumni SMPN-1 Harau, Beni Berkisah bahwa dulunya beliau juga berjalan kaki setiap hari ke sekolah.

Sebagai Anggota DPRD Beni Murdani meminta Dinas Pendidikan, UPTD SMPN-1 Harus mencarikan Solusi,
“Bila Perlu kami akan Panggil Kadisdikbud dan Kepala Sekolah SMPN-1 Harau Ke DPRD” tutup Beni, karena Kepala Sekolah SMPN-1 Harau yang dihubungi Beni Via Telepon dan WA tidak menjawab.

Berikut bunyi UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 merupakan dasar hukum yang penting dalam mengatur dan mengelola sistem pendidikan di Indonesia, guna mencapai tujuan pendidikan nasional yang berkualitas dan relevan dengan kebutuhan masyarakat

Sementara itu menurut Pihak SMPN-1 Harau bahwa Kuota Penerimaan Siswa Baru yang dulunya Bernama SMPN Tanjung Pati ini hanya dibatasi 320 Siswa, dibagi dalam 4 cluster, yakni :
-Siswa berprestasi : 25% = 80 Siswa, diterima 82.
– Siswa Afirmasi (Kurang Mampu) : 20% = 64 Siswa, diterima 68 Siswa.
– Domisili : 40% = 128 Siswa, diterima 137 Siswa.
– selebihnya Kuota untuk Siswa Mutasi.

SMPN-1 Harau juga Sudah mengajukan Rombel (Rombongan Belajar) untuk 1 Lokal lagi (32 Siswa) Ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota, Namun saat dikonfirmasi ke Pusat, Sistem Penerimaan Siswa sudah dikunci sejak 15 Mei 2024.

Problema ini berawal semenjak diberlakukannya Permendikdasmen No.3 tahun 2025 Pada SMPN 1 Harau

Berikut uraian dalam Permen tersebut,
Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025 mengatur tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), yang bertujuan untuk mewujudkan sistem PPDB yang lebih inklusif dan transparan. Peraturan ini mengganti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 dan mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2025.

Jalur Penerimaan:
Permendikdasmen ini mengatur empat jalur penerimaan, yaitu Jalur Domisili (yang dulunya disebut Zonasi), Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, dan Jalur Mutasi.

Domisili:
Jalur Domisili lebih menekankan jarak tempat tinggal siswa ke sekolah tujuan, bukan batas administratif seperti kelurahan atau kecamatan.

Kuota:
Ada kuota minimum untuk setiap jalur, misalnya 70% untuk Jalur Domisili di SD, 40% di SMP, dan 30% di SMA. Jalur Afirmasi bisa mencapai 30% di SMA.

Penerapan:
Permendikdasmen ini mengatur pelaksanaan penerimaan murid baru, mulai dari pengumuman, pendaftaran, seleksi, pengumuman penetapan, hingga daftar ulang.

Sosialisasi:
Satuan pendidikan diwajibkan untuk melakukan sosialisasi kepada orang tua/wali dan calon murid.

Larangan:
Satuan pendidikan dilarang memungut biaya dalam proses penerimaan.

Perubahan Utama:
Jalur Zonasi diganti menjadi Jalur Domisili.
Kuota untuk Jalur Prestasi dan Afirmasi diperluas.
Sistem penerimaan murid baru menjadi lebih inklusif dan transparan.

Mahwel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *