Minahasa Utara, Starbpknews.id– Sebuah gudang di Desa Tontalete, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara, diduga menjadi lokasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal. Temuan ini didapatkan dari hasil investigasi awak media pada Jumat, 23 Januari 2026.
Saat mendatangi lokasi, awak media melihat satu unit mobil tronton keluar dari gudang tersebut, diduga usai melakukan bongkar muat. Di dalam gudang, seorang pekerja bernama Diego menyatakan bahwa gudang itu milik seseorang bernama Ligon.
Ligon yang dimaksud ternyata adalah Frelly Hamzah, yang secara mengejutkan menjabat sebagai Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN). Saat dikonfirmasi, Frelly Hamzah membenarkan kepemilikan gudang tersebut.
Lebih lanjut, Frelly Hamzah diduga menawarkan sejumlah uang kepada awak media setiap bulannya. Tawaran ini dipersepsikan sebagai upaya untuk membungkam pemberitaan mengenai temuan tersebut. “Saya tidak bisa sebutkan nominalnya, tapi yang jelas, setiap bulan akan ada ‘uang jalan’ untuk teman-teman media,” ujarnya seperti ditirukan awak media.
Informasi dari narasumber terpercaya menyebutkan, operasi di gudang itu melibatkan kerja sama dengan PT. Sri Karya Lintasindo (SKL). Lokasi tersebut sering dipakai untuk memindahkan BBM dari mobil tangki berwarna merah putih milik Pertamina ke mobil tangki berwarna biru putih milik PT SKL dalam volume ribuan liter.
Upaya konfirmasi kepada pemilik PT SKL, Haji Farhan, hingga kini tidak berhasil karena yang bersangkutan tidak merespons panggilan maupun pesan.
Praktik semacam ini jelas melanggar hukum dan merugikan negara, karena BBM bersubsidi seharusnya disalurkan langsung kepada masyarakat berhak, bukan ditimbun dan diperdagangkan secara ilegal.
Aparat penegak hukum, yaitu Polres Minahasa Utara dan Polda Sulawesi Utara, diharapkan segera mengusut tuntas dugaan kasus ini. Masyarakat menunggu tindakan tegas agar praktik ilegal yang diduga melibatkan pejabat negara ini tidak berlanjut. (Tim/Red)




