Geuchik Matang Ulim Diduga Potong Dana BLT dan Bansos, Warga Desak Penegak Hukum Bertindak

 

Aceh Utara, StarBPKNews.id — Dugaan penyelewengan dana bantuan sosial kembali mencuat di Gampong Matang Ulim, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara. Geuchik setempat, Syahrul, dituding melakukan pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan bantuan sosial (bansos) tahun 2024 tanpa dasar hukum yang jelas.

Informasi dari sejumlah warga menyebutkan, dana BLT yang seharusnya disalurkan sebanyak empat tahap, masing-masing Rp900.000, hanya diterima sebanyak tiga kali. Warga menduga pencairan tahap keempat sengaja tidak dilakukan, dan dana tersebut tidak pernah dijelaskan penggunaannya kepada penerima manfaat.

Tak hanya itu, dugaan pemotongan juga terjadi pada bansos lainnya. Seorang warga mengaku diminta menyerahkan Rp500.000 kepada aparatur desa setelah mencairkan bantuan di Kantor Pos. “Katanya untuk biaya pengurusan, tapi setelah itu BLT saya tidak pernah cair lagi,” ujarnya, Sabtu (12/4/2025).

Lebih mengejutkan, ada warga yang hanya menerima Rp100.000 dari bansos yang semestinya bernilai lebih besar. Uang tersebut bahkan diduga diminta langsung oleh Geuchik Syahrul hingga kini, tanpa penjelasan kemana dana itu digunakan.

Warga juga menyoroti tata kelola pemerintahan desa yang dinilai jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Posisi strategis di pemerintah desa disebut-sebut dikuasai oleh keluarga dekat Geuchik tanpa proses musyawarah.

“Tidak ada transparansi, tidak pernah ada musyawarah desa. Hampir semua perangkat desa adalah keluarganya,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Dalam pernyataannya kepada StarBPKNews.id, Geuchik Syahrul tidak membantah adanya pemotongan dana bansos. “Memang benar saya potong uang bansos sebesar Rp500.000 dari jumlah Rp600.000. Itu kebijakan aparatur desa, karena mereka juga sudah menerima BLT,” ujarnya.

Pernyataan ini justru memperkuat indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2020, yang secara tegas melarang pemotongan dalam bentuk apa pun terhadap bantuan yang bersumber dari dana desa.

Masyarakat Matang Ulim kini mendesak Inspektorat Aceh Utara, Kejaksaan Negeri Lhoksukon, dan aparat kepolisian untuk segera menyelidiki kasus ini. Mereka berharap tindakan tegas diambil demi mencegah praktik serupa terulang.

“Penegakan hukum harus dilakukan agar ada efek jera. Jangan biarkan masyarakat kecil terus menjadi korban,” tegas seorang warga lainnya.

Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik adalah kunci kepercayaan masyarakat. Penanganan serius terhadap dugaan ini diharapkan dapat memperbaiki tata kelola pemerintahan gampong dan menjaga integritas aparatur desa.

(Muliadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *