Gayung Bersambut: Pelapor Sengketa Tanah Kini Jadi Terlapor

Manado, Starbpknews.id – Suasana berbalik dalam sebuah sengketa tanah di Minahasa. Jimmy Widjaja dan Raisa Widjaja, yang semula berstatus sebagai pelapor dan saksi korban, kini resmi dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara pada Rabu (28/01/26) atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Laporan diajukan oleh Tim Penasihat Hukum Noch Sambouw, S.H., M.H., C.M.C., yang membela para terdakwa dalam perkara pidana nomor 327/Pid.B/2025/PN Mnd.

Dalam konferensi pers, Kuasa Hukum Noch Sambouw menjelaskan mereka mengajukan tiga laporan yang dikemas dalam dua berkas Laporan Polisi (LP). Laporan pertama secara khusus menjerat Jimmy dan Raisa Widjaja terkait dugaan keterangan palsu yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan pada 19 Desember 2025 lalu.

“Kami berani melaporkan mereka karena dalam persidangan, keterangan saksi telah resmi dibacakan oleh JPU. Di dalamnya, kami menemukan beberapa poin yang terindikasi palsu,” tegas Sambouw. Sementara itu, LP kedua yang menyatukan dua laporan mengangkat dugaan pemalsuan dan penggunaan dokumen. Dalam laporan ini, yang dilaporkan adalah seorang PPAT, Kepala BPN Minahasa, serta kembali Jimmy dan Raisa Widjaja.

Laporan ini menjadi titik balik yang dramatis. Kuasa hukum terdakwa menyebut peristiwa ini sebagai “gayung bersambut”, di mana posisi pelapor dan terlapor berbalik. “Sekarang PELAPOR jadi TERLAPOR. Biar PUBLIK bisa melihat dan menilai apakah penerapan KUHP & KUHAP baru akan berpihak pada kebenaran dan keadilan ataukah sebaliknya,” ungkap Sambouw dengan nada tegas. Pernyataan ini menyiratkan pengujian publik terhadap sistem peradilan.

Kontradiksi Kunci dalam Keterangan
Poin utama yang dianggap palsu adalah pernyataan Jimmy dan Raisa bahwa mereka baru mengetahui adanya penggarap di lahan sengketa pada tahun 2017. Namun, dalam dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tahun 2015 yang diajukan oleh mereka sendiri di persidilan lain (Perkara PTUN Manado No. 19/G/2025/PTUN Mdo), telah disebutkan keberadaan penggarap di lokasi yang sama. Kontradiksi waktu ini menjadi dasar kuat dugaan keterangan palsu.

Keterangan palsu di bawah sumpah adalah tindak pidana menurut Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terbukti, ancaman hukumannya adalah pidana penjara. Laporan ini juga berpotensi menggugurkan kredibilitas saksi utama dari pihak pelapor dan mempengaruhi proses persidangan pokok.

Perkara pidana ini berawal dari laporan Jimmy dan Raisa Widjaja terhadap empat warga Desa Sea, Pineleng, terkait dugaan penyerobotan tanah. Namun, kuasa hukum terdakwa secara konsisten menyatakan bahwa kasus ini adalah bagian dari upaya penggusuran yang tidak berdasar. Mereka juga menilai kasus ini telah memenuhi unsur ne bis in idem (perkara yang sama diadili dua kali), karena substansi serupa pernah disidangkan pada tahun 1999.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi atau tanggapan dari Jimmy Widjaja, Raisa Widjaja, atau pihak-pihak lain yang dilaporkan dalam LP kedua mengenai dugaan ini. Publik kini menanti klarifikasi dari para pihak yang disebut-sebut.

Dengan diterimanya laporan ini oleh Polda Sulut, proses hukum akan memasuki tahap penyelidikan. Hasil penyelidikan ini akan menentukan apakah laporan tersebut dinaikkan menjadi penyidikan atau tidak. Sementara itu, sidang perkara pokok nomor 327/Pid.B/2025/PN Mnd diperkirakan akan tetap berlanjut.

Masyarakat Menanti Ujian Keadilan
Kasus ini kini menjadi sorotan, tidak hanya sebagai sengketa perdata biasa, tetapi sebagai ujian nyata bagi penegak hukum. Masyarakat diajak untuk menyaksikan apakah proses hukum akan berjalan secara independen dan objektif, mengutamakan pembuktian fakta, atau justru terjebak dalam narasi yang dibangun oleh salah satu pihak. Penerapan KUHP dan KUHAP yang baru benar-benar diuji di kasus konkret ini. (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *