Fenomena Pencatutan Identitas Ormas: Kasus LMP Sulut Jadi Alarm Nasional bagi Penegakan Hukum

Sulut, Starbpknews.id – Insiden demonstrasi yang berlangsung di depan Kantor Gubernur Sulawesi Utara pada Rabu siang lalu menyisakan persoalan kompleks yang tidak hanya menyangkut dinamika politik lokal, tetapi juga membuka mata publik akan celah hukum yang kerap dieksploitasi oleh pihak tidak bertanggung jawab. Kehadiran sekelompok massa yang mengenakan atribut seragam Laskar Merah Putih (LMP) dalam aksi unjuk rasa tersebut awalnya dianggap sebagai bentuk partisipasi organisasi kemasyarakatan dalam menyuarakan aspirasi. Namun, setelah dilakukan penelusuran lebih mendalam, keterlibatan tersebut terbukti tidak memiliki legalitas sama sekali, memicu reaksi tegas dari pengurus resmi LMP dan menyoroti lemahnya pengawasan terhadap penggunaan simbol organisasi di ruang publik.

Peristiwa yang terjadi Rabu, (1/4/2026), di Kota Manado, Sulawesi Utara, ini dengan cepat menarik perhatian Markas Besar LMP di Jakarta. Bukan sekadar konflik internal, kasus ini dinilai sebagai preseden buruk yang menunjukkan adanya modus operandi terstruktur: pihak ilegal mengatasnamakan ormas resmi untuk memperoleh pengakuan publik dan menghindari pembubaran di lapangan. Sekretaris Markas Daerah LMP Sulawesi Utara, Muhammad Djaber Lasadu SE, dalam klarifikasi yang disampaikan secara nasional menegaskan bahwa oknum pemakai atribut tersebut bukanlah bagian dari struktur organisasi yang terdaftar di Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) maupun Kementerian Hukum dan HAM.

Dari perspektif nasional, kasus ini mengungkap fakta mengejutkan bahwa masih banyak kelompok yang mengklaim sebagai bagian dari ormas besar tanpa memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau legalitas yang sah. Dalam kasus ini, sosok bernama Yoppy Wonte yang mengaku sebagai Ketua LMP Sulawesi Utara tidak tercatat dalam database Kementerian Hukum dan HAM, sekaligus tidak memiliki akreditasi di Kesbangpol setempat. Temuan ini menjadi bukti bahwa jaringan ilegal tersebut telah lama beroperasi dengan memanfaatkan celah administratif, menggunakan atribut dan nama besar LMP untuk melindungi aktivitas mereka yang tidak jelas pertanggungjawaban hukumnya.

Pengurus pusat LMP melalui Ketua Dewan Pembina Markas Besar LMP, Dr. Maya Rumantir MA PHD, langsung merespons dengan instruksi tegas untuk melakukan pendalaman kasus secara menyeluruh. Langkah ini tidak hanya bersifat internal, tetapi juga menjadi bagian dari upaya nasional untuk membersihkan nama baik organisasi yang selama ini memiliki mekanisme resmi dan etika ketat dalam menyampaikan aspirasi. Dr. Maya Rumantir menekankan bahwa meskipun LMP sangat menghormati hak warga negara untuk berekspresi, setiap aksi harus dilakukan dengan tertib dan berada di koridor hukum yang berlaku, bukan dengan cara mencatut identitas organisasi secara ilegal.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LMP Sulawesi Utara, Dr. Tony Haniko, SH, MA, M.Th., memberikan analisis yuridis yang menjadi perhatian kalangan hukum nasional. Beliau menegaskan bahwa penggunaan seragam dan atribut organisasi oleh pihak yang tidak berhak bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan perbuatan melawan hukum yang merugikan eksistensi dan kredibilitas organisasi. Lebih jauh, Dr. Tony Haniko mengingatkan bahwa secara nasional, praktik semacam ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik organisasi serta pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, mengingat logo dan atribut merupakan ciptaan yang dilindungi.

Dari sisi penegakan hukum, kasus ini menjadi momentum bagi aparat keamanan, khususnya Polda Sulawesi Utara dan Mabes Polri, untuk bertindak tegas terhadap praktik pencatutan identitas yang marak terjadi di berbagai daerah. Sekretaris LMP Sulut, Muhammad Djaber Lasadu, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengusut tuntas penyalahgunaan atribut ini. Langkah hukum yang akan ditempuh tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga aktor intelektual yang diduga menjadi dalang di balik mobilisasi massa ilegal tersebut.

Dalam konteks nasional, Direktur LBH LMP Sulut menyoroti bahwa insiden ini mencerminkan adanya persoalan klasik dalam tata kelola organisasi kemasyarakatan di Indonesia. Lemahnya pengawasan terhadap penggunaan atribut dan maraknya organisasi ilegal yang mengatasnamakan ormas resmi menjadi ancaman serius bagi stabilitas sosial. Dr. Tony Haniko menegaskan bahwa pihaknya sedang mengkaji unsur pidana terkait penyesatan informasi publik, karena tindakan oknum yang mengatasnamakan LMP tanpa legalitas formal telah melakukan manipulasi yang dapat memicu konflik horisontal dan merusak citra organisasi di mata masyarakat.

Secara organisatoris, laporan mengenai insiden pencatutan nama ini telah disampaikan langsung kepada pimpinan pusat LMP di Jakarta. Instruksi yang diberikan sangat jelas: selain melakukan pendalaman kasus secara matang, organisasi juga harus menjadi garda terdepan dalam mendorong reformasi pengawasan ormas di tingkat nasional. Fokus utama bukan hanya pada pemulihan nama baik LMP, tetapi juga pada upaya sistematis untuk mencegah praktik serupa terjadi pada organisasi kemasyarakatan lainnya di seluruh Indonesia.

Saat ini, tim hukum LMP Sulawesi Utara tengah menyusun berkas lengkap untuk memperkuat laporan di kepolisian, sementara Markas Besar LMP di Jakarta melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM untuk memastikan bahwa database organisasi kemasyarakatan dapat diakses dan digunakan sebagai rujukan oleh aparat di lapangan. Komitmen ini menunjukkan bahwa LMP tidak akan tinggal diam terhadap upaya pencatutan identitas yang merusak sendi-sendi kebersamaan bangsa. Penegakan hukum dalam kasus ini diharapkan menjadi preseden kuat bagi semua pihak agar lebih menghargai legalitas dan integritas sebuah organisasi kemasyarakatan, sekaligus menjadi alarm nasional bagi aparat penegak hukum untuk lebih proaktif membubarkan kelompok-kelompok ilegal yang kerap menjadi sumber konflik di tengah masyarakat. (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *