Dugaan Pungli di MAN 1 Inhil Kian Jadi Sorotan, Penegakan Hukum dan Pengawasan Dipertanyakan

Oleh : idham Rizal bendahara DPC PPWI Inhil

 

 

Praktik dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan pendidikan kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, isu tersebut mencuat di lingkungan sekolah negeri berbasis keagamaan, yakni MAN 1 Indragiri Hilir yang disebut-sebut masih melakukan pungutan kepada wali murid sebesar Rp100.000 per bulan, meskipun sekolah tersebut telah menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah.

 

Informasi yang beredar luas di tengah masyarakat ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai transparansi pengelolaan anggaran pendidikan serta lemahnya pengawasan dari pihak terkait. Pasalnya, sekolah negeri yang telah memperoleh bantuan operasional dari negara pada dasarnya tidak diperbolehkan melakukan pungutan yang bersifat mengikat dan memberatkan orang tua siswa, terlebih jika tidak melalui mekanisme resmi serta tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Masyarakat menilai, apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka hal itu merupakan bentuk penyimpangan terhadap semangat dunia pendidikan yang seharusnya menjunjung asas keadilan, keterbukaan, dan perlindungan terhadap hak peserta didik. Pendidikan bukan tempat mencari keuntungan dengan membebani wali murid melalui pungutan berkedok sumbangan atau iuran wajib.

 

Ironisnya, dugaan praktik pungli tersebut disebut sudah lama menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan tegas dari instansi terkait, baik dari pihak internal sekolah maupun pengawas pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama. Kondisi ini memunculkan asumsi liar di tengah publik bahwa ada pihak-pihak tertentu yang diduga saling melindungi sehingga persoalan tersebut terkesan dibiarkan begitu saja.

 

Padahal, pemerintah pusat melalui berbagai regulasi telah menegaskan larangan pungutan liar di lingkungan pendidikan. Sekolah negeri tidak boleh melakukan pungutan wajib kepada siswa tanpa dasar hukum yang jelas. Jika memang ada kebutuhan tambahan, maka mekanismenya harus bersifat sukarela, tidak mengikat, serta melalui persetujuan komite sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Dalam ketentuan hukum, praktik pungutan liar dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang apabila dilakukan oleh oknum pejabat atau penyelenggara pendidikan dengan memanfaatkan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok. Apalagi jika pungutan tersebut dilakukan secara sistematis dan menjadi kewajiban yang harus dibayar oleh siswa.

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, dugaan pungli dapat dijerat melalui beberapa aturan, di antaranya:

 

Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli, yang menegaskan bahwa pungutan liar merupakan tindakan melawan hukum yang harus diberantas di seluruh sektor pelayanan publik, termasuk pendidikan.

Pasal 368 KUHP, yang berbunyi: “Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman untuk memberikan sesuatu, dapat dipidana.”

 

Pasal 423 KUHP, yang mengatur: “Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang menyerahkan sesuatu atau melakukan pembayaran, diancam pidana penjara.”

Apabila terbukti terdapat unsur penyalahgunaan jabatan dan memperkaya diri sendiri atau kelompok, maka dapat pula mengarah pada: Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e terkait penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat.

 

Sanksi terhadap pelaku pungli tidak hanya berupa pidana penjara, tetapi juga dapat berupa sanksi administratif, pencopotan jabatan, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dari status aparatur sipil negara apabila terbukti bersalah.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, Inspektorat,

Ombudsman, hingga pihak Kementerian Agama tidak menutup mata terhadap persoalan yang berkembang. Dunia pendidikan harus dibersihkan dari praktik-praktik yang mencederai kepercayaan publik. Jangan sampai sekolah negeri yang seharusnya menjadi tempat mencetak generasi penerus bangsa justru tercoreng akibat dugaan pungli yang terus berulang.

 

Selain itu, penting bagi pihak sekolah untuk membuka secara transparan penggunaan anggaran Dana BOS kepada publik. Sebab Dana BOS sejatinya telah dialokasikan pemerintah guna membantu operasional sekolah agar tidak lagi membebani peserta didik dengan pungutan yang tidak sesuai aturan.

Jika benar adanya pungutan sebesar Rp100.000 yang diwajibkan kepada siswa, makamasyarakat berhak mempertanyakan dan, peruntukannya, serta ke mana aliran dana tersebut digunakan.

Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama agar tidak muncul kecurigaan maupun keresahan di tengah wali murid.

Praktik pungli di sektor pendidikan bukan hanya persoalan hukum semata, melainkan juga persoalan moral dan integritas. Ketika dunia pendidikan dicederai dengan tindakan yang tidak sesuai aturan, maka nilai-nilai kejujuran yang diajarkan kepada siswa menjadi kehilangan makna.

Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait diminta segera turun tangan melakukan investigasi mendalam agar persoalan ini terang-benderang dan tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat. Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, maka harus dijelaskan secara terbuka kepada publik. Namun apabila terbukti ada unsur pungutan liar, maka penindakan tegas harus dilakukan tanpa pandang bulu.

 

Masyarakat juga diimbau untuk berani melapor apabila menemukan praktik pungutan yang diduga melanggar aturan. Sebab pemberantasan pungli tidak akan berjalan efektif tanpa dukungan dan keberanian publik dalam menyuarakan kebenaran.

Dunia pendidikan harus menjadi contoh bersihnya pelayanan publik, bukan malah menjadi tempat tumbuh suburnya dugaan penyalahgunaan kewenangan. Ketegasan hukum menjadi harapan masyarakat agar kepercayaan terhadap lembaga pendidikan tetap terjaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *