*Dugaan Penyalahgunaan LPG 3 Kg Bersubsidi di Sintang, APH di minta turun tangan*

Sintang,starbpknews.id–Kalimantan Barat Sebuah dugaan penyalahgunaan distribusi LPG 3 Kg bersubsidi mencuat setelah ditemukan ratusan tabung gas disimpan di sebuah ruko kosong di Desa Baning Kota, Kecamatan Sintang. Gas tersebut berasal dari PT. Mandiri Putra Gas, yang seharusnya dialokasikan untuk pangkalan di Kecamatan Kayan Hilir. Temuan ini memicu pertanyaan besar di tengah maraknya laporan terkait pangkalan fiktif dan penyelewengan distribusi LPG bersubsidi.

Informasi ini pertama kali diperoleh dari warga dan aktivis LSM yang mencurigai adanya pemindahan gas dari truk ke dalam ruko yang tidak memiliki plang resmi sebagai pangkalan. Saat awak media melakukan investigasi langsung, ditemukan bahwa ratusan tabung LPG masih tersimpan dalam ruko tersebut. Seorang sopir truk yang berada di lokasi mengklaim bahwa gas tersebut hanya “numpang” sebelum diangkut ke Kecamatan Kayan Hulu (Tebidah) menggunakan kendaraan lebih kecil, mengingat kondisi jalan yang rusak.

Namun, keterangan ini tetap menimbulkan kecurigaan. Menurut Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap bentuk penyalahgunaan distribusi BBM atau LPG bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Selain itu, Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga mengatur bahwa setiap pelaku usaha yang melakukan tindakan yang merugikan konsumen dapat dikenai hukuman pidana.

Manajer PT. Mandiri Putra Gas, Pak Atong, membenarkan bahwa LPG tersebut berasal dari perusahaannya. Ia menegaskan bahwa gas hanya sementara disimpan di ruko sebelum diangkut ke tujuan akhir. Namun, ia menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan dengan atasannya, Pak Acok. Pernyataan ini menambah tanda tanya, apakah ada kelalaian dalam sistem distribusi atau memang terjadi pelanggaran aturan terkait distribusi LPG subsidi.

Pihak kepolisian dari Polres Sintang pun telah menerima informasi ini dan berjanji akan melakukan pengecekan lebih lanjut. Kasat Reskrim Polres Sintang, Andika Putra, menyatakan bahwa pihaknya akan menginvestigasi apakah distribusi tersebut sesuai prosedur atau ada indikasi pelanggaran hukum. Jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam penimbunan atau distribusi ilegal, maka para pelaku dapat dijerat dengan UU Migas maupun UU Perlindungan Konsumen.

Di tengah kelangkaan dan naiknya harga LPG 3 Kg bersubsidi, praktik semacam ini sangat merugikan masyarakat kecil yang seharusnya mendapatkan akses gas dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah. Mekanisme distribusi yang tidak transparan membuka peluang bagi oknum tertentu untuk mengambil keuntungan pribadi. Oleh karena itu, peran aktif pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat dibutuhkan dalam mengawasi distribusi LPG bersubsidi agar tepat sasaran.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan publik berharap agar pihak berwenang dapat segera memberikan kejelasan. Jika ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum, maka tindakan tegas harus diambil untuk memastikan distribusi LPG bersubsidi berjalan sesuai regulasi, serta memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba memanipulasi sistem demi keuntungan pribadi.

Sumber : WGR

Editor    : Syarif Syukur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *