Dugaan Penyalahgunaan Dana BUMDES Tikela, Masyarakat Minta Kejari Tondano Turun Tangan

Minahasa, Starbpknews.id – Gelombang permintaan resmi mengarah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tondano menyusul adanya laporan masyarakat Desa Tikela, Kecamatan Tombulu, yang meminta lembaga hukum tersebut melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) setempat. Pemeriksaan yang diminta mencakup periode tahun 2023 hingga 2025, seiring dengan meningkatnya kekhawatiran warga terhadap transparansi pengelolaan dana desa yang dialokasikan untuk pengembangan usaha melalui BUMDES. Kamis,(26/3/2026)

Informasi yang dihimpun di lokasi menunjukkan bahwa sorotan utama tertuju pada dugaan penyimpangan anggaran ketahanan pangan tahun 2025. Warga menyebutkan bahwa dana desa tahap pertama yang masuk ke kas BUMDES untuk program ketahanan pangan mencapai Rp90 juta. Namun, aliran dana tersebut diduga tidak sepenuhnya dikelola sesuai mekanisme yang telah ditetapkan untuk kesejahteraan masyarakat.

Sejumlah sumber mengungkapkan adanya transaksi pinjam-meminjam yang melibatkan perangkat desa dan pengurus BUMDES. Disebutkan bahwa seorang oknum kepala lingkungan (pala) yang dikenal dengan sapaan Olan diduga meminjam dana sebesar Rp 3 juta dari bendahara BUMDES. Selain itu, kepala desa (kumtua) juga tercatat melakukan pinjaman senilai Rp12.100.000, yang hingga saat ini belum juga dikembalikan ke kas badan usaha milik desa tersebut.

Yang menjadi sorotan lebih lanjut adalah aliran dana pada tahap kedua pencairan. Masyarakat menilai janggal karena dari total pencairan tahap dua sebesar Rp 23 juta, hanya Rp18 juta yang masuk ke kas BUMDES. Akibatnya, dana yang semestinya dialokasikan untuk program ketahanan pangan tidak tersalurkan secara utuh kepada masyarakat, padahal program tersebut dirancang untuk mendorong kesejahteraan warga desa.

Seorang tokoh masyarakat yang enggan disebut identitasnya mengungkapkan keyakinan bahwa telah terjadi praktik penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana tersebut. Ia menyoroti keterlibatan oknum kepala lingkungan yang sama beserta istri yang menjabat sebagai sekretaris BUMDES. Keterlibatan pasangan ini dinilai menimbulkan konflik kepentingan yang berpotensi menghambat pengawasan internal di tingkat desa.

Dalam struktur pengelolaan BUMDES Tikela, posisi sekretaris yang merupakan istri dari oknum kepala lingkungan disebut-sebut menjadi simpul utama yang memudahkan akses terhadap dana tanpa melalui prosedur yang jelas. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa aliran dana ketahanan pangan tidak lagi dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada masyarakat luas.

Atas dasar temuan tersebut, warga berharap Kejari Minahasa tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif biasa. Mereka mendesak lembaga kejaksaan untuk segera melakukan penyelidikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mengungkap adanya unsur pidana korupsi atau penyalahgunaan keuangan desa yang merugikan negara dan masyarakat.

Pemeriksaan langsung oleh aparat penegak hukum dinilai menjadi satu-satunya jalan untuk membuka secara utuh aliran dana BUMDES yang diduga selama ini tidak sesuai peruntukannya. Warga Desa Tikela pun menanti langkah konkret Kejari Tondano untuk mengusut tuntas laporan ini, memastikan tidak ada pihak yang berlindung di balik kewenangan desa untuk mengelola anggaran negara secara tidak bertanggung jawab. (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *