Tulungagung – Dugaan praktik penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) atau buku pendamping di lingkungan menuai keberatan dari sejumlah wali murid. Madrasah yang beralamat di Suruhan Lor, Kecamatan Bandung, Kabupaten ini diketahui memiliki jumlah siswa sekitar 1.048 orang dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) 20584947.
Beberapa wali murid mengaku keberatan dengan adanya pembelian buku LKS atau buku pendamping yang diduga dijual di lingkungan madrasah. Mereka menilai kebijakan tersebut cukup memberatkan, terlebih jika pembelian buku tersebut bersifat wajib bagi siswa.
Praktik penjualan buku di lingkungan madrasah sendiri dinilai berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam tentang Komite Madrasah. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa komite maupun pihak madrasah tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang mengarah pada pungutan atau penjualan barang kepada peserta didik secara wajib, terutama jika tidak melalui mekanisme yang transparan dan sukarela.
Sejumlah wali murid berharap pihak madrasah dapat memberikan penjelasan secara terbuka terkait kebijakan pengadaan buku pendamping tersebut, termasuk mengenai mekanisme pembelian serta dasar kebijakan yang diterapkan.
Sementara itu, kepala madrasah yang diketahui bernama Khasanah hingga saat ini disebut sulit ditemui oleh awak media yang berupaya melakukan konfirmasi terkait dugaan tersebut. Beberapa upaya konfirmasi yang dilakukan belum membuahkan hasil.
Para wali murid berharap pihak terkait, khususnya instansi yang membawahi madrasah di bawah naungan , dapat memberikan perhatian terhadap persoalan ini agar tercipta transparansi serta kepastian aturan dalam pengelolaan kegiatan pendidikan di madrasah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepala madrasah maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penjualan buku LKS di lingkungan MTsN 4 Tulungagung.
Pewarta (Tim/ Red)




