Aceh Utara, Starbpknews.id – Isu tidak sedap kembali menerpa Gampong Ulee Glee, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Kali ini, dugaan pemalsuan tanda tangan Tuha Peuet dalam dokumen Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (RPAPBG) Tahun 2024 mencuat, bersamaan dengan keluhan mantan anggota Tuha Peuet yang mengaku gaji mereka selama tiga bulan belum dibayarkan.
Sebelumnya, Geuchik Usman diduga meminta calon Tuha Peuet yang baru untuk menandatangani dokumen RPAPBG 2024. Namun, Sekretaris Desa (Sekdes) Ridwan mengungkapkan bahwa setelah dokumen tersebut dibawa ke kantor Camat Tanah Jambo Aye, terdapat kejanggalan. Nama Tuha Peuet yang tercantum di dokumen tersebut ternyata adalah anggota yang telah habis masa jabatannya, bukan Tuha Peuet yang baru terpilih.
“Saat saya memastikan dokumen di kantor Camat, saya menemukan bahwa tanda tangan yang tertera bukan dari Tuha Peuet yang baru, melainkan dari anggota yang sudah berakhir masa jabatannya. Jika diperhatikan lebih teliti, dugaan kuat tanda tangan tersebut hasil scan atau dipalsukan,” ungkap Ridwan, Selasa, (11/02/2025).
Mantan Tuha Peuet yang merasa namanya dicatut dalam dokumen tersebut segera mengambil langkah hukum dengan membuat surat pernyataan keberatan. Dalam surat tersebut, mereka menegaskan tidak pernah menandatangani dokumen perubahan APBDes 2024.
Berikut daftar mantan Tuha Peuet yang menyatakan keberatan:
1. M. Yunus IB
2. Abdullah Umar
3. Ramlan
4. Abdul Manaf Hanafiah
5. Rahmat NA
6. Sulaiman
Mereka juga mengeluhkan bahwa gaji mereka sejak Juni 2024 hingga saat ini belum dibayarkan oleh pihak yang berwenang. Dalam surat pernyataan tertanggal 5 Februari 2025, mereka meminta kejelasan atas hak mereka serta penyelesaian masalah ini sesuai dengan aturan yang berlaku.
Masa Jabatan Tuha Peuet Berakhir Sesuai SK Bupati
Berdasarkan SK Bupati Aceh Utara Nomor: 140/279/2018, masa jabatan Tuha Peuet Gampong Ulee Glee berakhir pada 7 Juni 2024, setelah mereka dilantik pada 7 Juni 2018. Oleh karena itu, jika nama mereka masih digunakan dalam dokumen resmi setelah masa jabatan berakhir, maka ada indikasi pelanggaran administrasi yang serius.
Geuchik dan Camat Terkesan Bungkam
Sejauh ini, Geuchik Ulee Glee Usman belum memberikan klarifikasi terkait dugaan ini. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media melalui pesan WhatsApp hanya berstatus centang dua, sementara panggilan telepon tidak terhubung. Camat Tanah Jambo Aye juga belum memberikan tanggapan resmi meskipun sudah dikonfirmasi.
Potensi Jeratan Hukum
Dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen resmi masuk dalam kategori pemalsuan surat yang dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun. Jika dugaan ini terbukti, maka pihak yang terlibat bisa menghadapi konsekuensi hukum yang serius.
Kasus ini diperkirakan akan segera dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Mantan Tuha Peuet dan pihak yang dirugikan berharap agar kasus ini segera mendapatkan perhatian dan penyelesaian yang adil. [Muliadi]




