DUGAAN MARKUP DAN PENGELOLAAN DANA BOSP KESETARAAN 2024 DI PKBM GENERASI* *AMANAH DELI SERDANG MENJADI SOROTAN* 

Deli Serdang, Sumatera Utara starbpknews.id Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Kesetaraan Tahun Anggaran 2024 di PKBM Generasi Amanah, Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Medan Estate, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara 20371, menjadi perhatian setelah muncul pertanyaan dari masyarakat mengenai transparansi penggunaan anggaran serta kesesuaian data peserta didik yang menjadi dasar penyaluran dana.

 

Berdasarkan data yang diperoleh, alokasi Dana BOSP Kesetaraan Tahun 2024 diperkirakan sebagai berikut:

 

– Paket A: 171 peserta didik × Rp1.310.000 = Rp224.010.000

– Paket B: 248 peserta didik × Rp1.520.000 = Rp376.960.000

– Paket C: 288 peserta didik × Rp1.820.000 = Rp524.160.000

 

Total perkiraan Dana BOSP Kesetaraan Tahun 2024: Rp1.125.130.000.

 

Besarnya nilai anggaran tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak mengenai kesesuaian data peserta didik, pelaksanaan kegiatan pendidikan, serta penggunaan dana sesuai ketentuan yang berlaku. Sampai saat ini, dugaan tersebut belum dibuktikan melalui proses hukum ataupun hasil audit resmi dari lembaga yang berwenang.

🔥 *Dasar Hukum*

Pengelolaan Dana BOSP diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

 

– Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

– Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

– Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

– Peraturan dan petunjuk teknis BOSP yang berlaku pada Tahun Anggaran 2024, yang mengatur bahwa penggunaan dana harus dilakukan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Apabila dalam proses pengawasan nantinya ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menunggu Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini disusun, belum terdapat hasil audit ataupun putusan pengadilan yang menyatakan adanya tindak pidana dalam pengelolaan Dana BOSP Kesetaraan Tahun 2024 di PKBM Generasi Amanah. Oleh karena itu, seluruh informasi yang beredar masih merupakan dugaan dan harus menghormati asas praduga tak bersalah.

 

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak PKBM Generasi Amanah maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, atau data pendukung agar masyarakat memperoleh informasi yang lengkap, berimbang, dan sesuai dengan kaidah jurnalistik.

*(Redaksi)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *