MADIUN —www.starbpknewa.com Pengelolaan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Program Kesetaraan Tahun Anggaran 2024 di PKBM Mawar, Jalan Raya Nglames No. 113, Nglames, Kecamatan Tiron, Kabupaten Madiun, menjadi sorotan.
Sorotan tersebut muncul setelah terdapat data yang mencantumkan jumlah peserta didik pada tiga program kesetaraan dengan total 614 peserta, yang apabila dikalikan dengan nilai satuan yang disebutkan, mencapai sekitar Rp954,77 juta.
Rinciannya, Paket A tercatat sebanyak 219 peserta didik × Rp1.350.000, atau sekitar Rp295,65 juta. Paket B sebanyak 241 peserta × Rp1.540.000, atau sekitar Rp371,14 juta. Sedangkan Paket C sebanyak 154 peserta × Rp1.870.000, atau sekitar Rp287,98 juta.
Dengan demikian, total perhitungan berdasarkan data tersebut mencapai Rp954.770.000.
Angka tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai validitas jumlah peserta didik yang menjadi dasar perhitungan bantuan, termasuk bagaimana proses verifikasi data peserta dilakukan sebelum dana disalurkan.
Selain persoalan jumlah peserta, penggunaan dan pertanggungjawaban dana juga perlu diperiksa melalui dokumen resmi, antara lain data peserta didik, daftar nominatif penerima, dokumen pencairan, rekening koran, laporan penggunaan dana, serta bukti pengeluaran.
💯*Perlu Audit dan Verifikasi*
Dugaan ketidaksesuaian data peserta didik tidak serta-merta dapat disebut sebagai tindak pidana korupsi. Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen dan aliran penggunaan dana oleh pihak yang berwenang.
Apabila terdapat peserta didik yang tercantum dalam dokumen bantuan tetapi tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima, atau apabila terdapat perbedaan antara data administrasi dengan kondisi sebenarnya, hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka.
Begitu pula apabila terdapat selisih antara dana yang diterima dengan dana yang benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan kesetaraan.
♨️ *Kepala PKBM Diminta Memberikan Klarifikasi*
Nama Arga Gampil/Iipung Wijaya, selaku kepala PKBM, disebut dalam informasi yang beredar terkait pengelolaan program tersebut.
Namun, tudingan bahwa seseorang menjadi “dalang” atau telah melakukan korupsi tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan angka awal tersebut. Karena itu, klarifikasi dari kepala PKBM sangat diperlukan, khususnya mengenai:
1. Dasar penetapan jumlah 219 peserta Paket A, 241 peserta Paket B, dan 154 peserta Paket C.
2. Data peserta didik yang digunakan sebagai dasar pengajuan BOP Tahun Anggaran 2024.
3. Jumlah dana BOP yang benar-benar diterima.
4. Rencana dan realisasi penggunaan dana.
5. Bukti pertanggungjawaban serta laporan penggunaan dana.
6. Mekanisme verifikasi peserta didik sebelum pencairan bantuan.
Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun dan instansi terkait juga patut memberikan penjelasan mengenai mekanisme verifikasi data peserta didik serta pengawasan terhadap penggunaan dana BOP Kesetaraan di lembaga tersebut.
Menunggu Klarifikasi
Redaksi menempatkan informasi mengenai dugaan penyimpangan ini sebagai dugaan yang masih memerlukan pembuktian. Tidak ada kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana sebelum adanya hasil pemeriksaan atau keputusan dari lembaga yang berwenang.
Jika ditemukan ketidaksesuaian administratif maupun keuangan, masyarakat berhak mengetahui bagaimana proses koreksi dan pertanggungjawabannya.
Transparansi data peserta didik dan penggunaan dana pendidikan menjadi penting karena dana tersebut diperuntukkan bagi penyelenggaraan pendidikan dan kepentingan peserta didik.
*(TIM)*
.




