LHOKSUKON. Starbpknews.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Utara kembali mengamankan dua pemuda yang kedapatan bermain judi online. Penangkapan tersebut terjadi pada Senin malam (1/9/2025) di sebuah mobil kopi keliling kawasan Simpang Rangkaya, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.
Kedua pelaku masing-masing berinisial IB (26) dan M (25), warga setempat. Saat diamankan, keduanya sedang asyik melakukan spin judi online melalui ponsel masing-masing.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M., mewakili Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari patroli rutin kepolisian dalam memantau aktivitas perjudian di wilayah hukum Aceh Utara.
“Tim Opsnal mendapati kedua pelaku sedang bermain judi online di mobil kopi keliling. Keduanya langsung diamankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.
IB menggunakan ponsel merek POCO warna hitam dengan akun judi di situs SBOBET, permainan PG Soft Wild Bandito, saldo Rp414.000, dan nilai taruhan Rp2.000 per spin.
M menggunakan ponsel merek VIVO warna biru metalik di situs PAJAKTOTO, permainan PG Soft Mahjong Ways 2, dengan saldo Rp76.000 dan nilai taruhan Rp800.
Kedua ponsel tersebut kini sudah diamankan sebagai barang bukti di Mapolres Aceh Utara.
Kasat Reskrim menegaskan, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 20 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait jarimah maisir (judi online).
“Polres Aceh Utara berkomitmen memberantas praktik judi online. Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi segala bentuk perjudian karena selain melanggar hukum, juga merugikan diri sendiri dan keluarga,” tegas AKP Boestani.
Red.(Muliadi)




