DPRD Banyuwangi Kebakaran Jenggot, Bom Waktu Kebun Plasma Meledak Jadi Sorotan Publik

 

Banyuwangi Starbpknews.id.__, Polemik pembangunan kebun plasma di wilayah Alas Sukses Entalase, Desa Kalibarumanis, semakin memanas setelah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPRD Banyuwangi yang digelar pada Senin (4/5/2026) belum menghasilkan titik terang. Alih-alih meredakan konflik, forum tersebut justru membuka sejumlah persoalan krusial yang memicu perdebatan tajam antar pihak.

 

Salah satu sorotan utama datang dari Pemerintah Desa Kalibarumanis. Kepala Desa, Bayu, secara tegas mengungkapkan keberatannya terhadap proses penetapan Calon Petani Calon Lahan (CPCL) yang dinilai tidak transparan dan mengabaikan peran desa.

 

Di hadapan forum, Bayu menegaskan bahwa dirinya tidak pernah dilibatkan dalam pengusulan nama-nama calon pekebun, padahal menurut aturan yang berlaku, identifikasi CPCL merupakan kewenangan desa dan harus melalui Musyawarah Desa (Musdes).

 

“Sebagai kepala desa, saya tidak pernah mengusulkan nama-nama calon pekebun. Seharusnya proses ini menjadi kewenangan desa dan dilakukan secara terbuka,” ujarnya.

 

Ia juga mempertanyakan legalitas keputusan yang telah diambil. Jika memang telah diterbitkan Surat Keputusan (SK) terkait CPCL, pihak desa mendesak agar dilakukan peninjauan ulang karena prosesnya dinilai tidak sah secara prosedural.

 

Tak hanya itu, isu tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) turut menjadi perhatian serius. Pemerintah desa menilai implementasi CSR belum berjalan transparan dan belum memberikan dampak nyata bagi masyarakat sekitar.

 

“CSR jangan hanya menjadi formalitas. Harus jelas dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegas Bayu.

 

Sementara itu, dari pihak perusahaan, Manajer Lapangan wilayah Alas Sukses Entalase, Tarmiji Sihotang, menyatakan bahwa dirinya hanya bertugas menjalankan operasional di lapangan dan tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan strategis.

 

“Saya hanya menjalankan operasional. Untuk keputusan, itu berada di manajemen pusat,” jelasnya, mengindikasikan perlunya kehadiran pihak yang memiliki otoritas lebih tinggi dalam forum pembahasan.

 

Melihat dinamika yang berkembang dan belum hadirnya pihak pengambil keputusan utama, pimpinan sidang Komisi IV DPRD Banyuwangi, Patemo, akhirnya memutuskan untuk menunda jalannya hearing. Penjadwalan ulang direncanakan pada pekan depan dengan harapan semua pihak yang berwenang dapat hadir secara langsung.

 

“Kami menyetujui penundaan ini agar pembahasan berikutnya bisa lebih komprehensif dengan kehadiran pihak yang memiliki kewenangan,” ujar Patemo saat menutup rapat.

 

Penundaan RDPU ini semakin menegaskan bahwa persoalan CPCL, transparansi CSR, serta mekanisme kebun plasma masih jauh dari kata selesai. Publik kini menaruh harapan besar pada pertemuan lanjutan, dengan tuntutan akan kejelasan, keterbukaan, dan keputusan yang benar-benar berpihak kepada masyarakat.

( Team BPK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *