Labuha, starbpknews id.rabu 13/05/2016
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Kabupaten Halmahera Selatan, tanggap cepat tindaklanjuti Surat Edaran Bupati Bassam Kasuba Nomor: 800.1.11./1313/2026, terkait status Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang telah diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala DPMD Halsel, M Zaki Abd Wahab, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menginstruksikan seluruh Kepala Desa, Perangkat, dan Anggota BPD yang lolos seleksi PPPK untuk segera menyampaikan surat pengunduran diri kepada Bupati.
“Surat edaran Bupati ini adalah pedoman yang harus kita patuhi bersama. Tujuan utamanya adalah untuk menghindari rangkap jabatan dan memastikan fokus pelayanan publik. Langkah ini juga diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi kepegawaian dan kelancaran roda pemerintahan desa, ” ujar kadis DPMD
Ia menyebut, Proses tindak lanjut ini melibatkan Camat, Kepala Desa dan ketua BPD untuk melakukan pendataan dan sosialisasi di seluruh desa dalam wilayah kabupaten Halmahera Selatan.
DPMD juga akan memastikan bahwa proses transisi kepemimpinan dan pengelolaan desa berjalan dengan baik setelah adanya pengunduran diri tersebut, termasuk pengajuan calon pengganti atau pengangkatan pengganti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kami berkomitmen untuk mendukung setiap individu yang telah berhasil lolos PPPK, namun di sisi lain, kami juga harus menjaga integritas dan efektivitas pemerintahan desa. Oleh karena itu, pengunduran diri dari jabatan desa adalah langkah yang harus dilakukan sesuai aturan,” tegas nya
DPMD berharap seluruh pihak dapat bekerja sama dalam melaksanakan edaran ini demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan profesional. Batas waktu penyerahan surat pengunduran diri akan diinformasikan lebih lanjut,
Surat edaran tersebut merupakan kebijakan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan terkait penataan jabatan desa bagi aparatur yang telah diterima sebagai PPPK.
Kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD yang diterima sebagai PPPK diminta memilih salah satu jabatan dan segera mengundurkan diri dari posisi sebelumnya apabila tetap melanjutkan karier sebagai PPPK.
Camat, kepala desa, dan ketua BPD diwajibkan melakukan pendataan serta menyampaikan laporan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan paling lambat 20 Mei 2026.
Pemerintah desa diminta segera mengusulkan pengganti jabatan yang kosong sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat edaran itu ditetapkan di Labuha pada 8 Mei 2026 dan ditandatangani oleh Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba.
Kebijakan ini sejalan dengan penataan aparatur dan penguatan disiplin ASN/PPPK di lingkungan Pemkab Halmahera Selatan.
Pewarta (FADEL SALASA)
Media starbpknews id.




