DPD LSM LIRA KOLAKA Menganalisa adanya Ketidaksesuaian Teknis Pekerjaan Rabat Beton Dinas PKP Kolaka.

 

Kolaka, starbpknews.id, Sulawesi Tenggara. Rabu 8/10/2025. Berdasarkan hasil penelusuran lapangan DPD LSM LIRA Kabupaten Kolaka terhadap proyek Pembangunan Jalan Lingkungan (Rabat Beton) yang dilaksanakan oleh CV. Ilmi Jaya Indonesia, dengan sumber dana APBD Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2024 melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), ditemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara gambar rencana teknis (shop drawing) dengan kondisi fisik di lapangan.

1. Berdasarkan Gambar Rencana

Dalam gambar potongan X–X, konstruksi rabat beton direncanakan memiliki susunan berlapis sebagai berikut:

Dasar tanah galian yang dipadatkan.

Lapisan pasangan batu kosong sebagai pondasi awal.

Lapisan pasangan batu gunung (1 : 4).

Lapisan rabat beton (1 : 2 : 3) sebagai struktur utama.

Finishing berupa plesteran dan acian dengan campuran semen halus.

Ketebalan konstruksi keseluruhan sekitar 50–60 cm, dengan rabat beton minimal 10–15 cm.

Susunan tersebut menunjukkan bahwa pekerjaan harus dilakukan secara berlapis, dengan campuran material yang sesuai dan padat, agar kuat menahan beban dan tidak mudah retak.

2. Kondisi Lapangan yang Ditemukan

Dari hasil dokumentasi dan pantauan langsung, ditemukan kondisi sebagai berikut :

Tanah dasar tidak dipadatkan dan terlihat gembur.

Tidak ditemukan lapisan batu kosong atau pasangan batu gunung sebagai pondasi dasar.

Lapisan beton tampak keropos dan mudah terkelupas, menunjukkan campuran yang tidak sesuai (rasio semen rendah atau adukan tidak homogen).

Ketebalan rabat beton sangat tipis, diperkirakan kurang dari 5 cm.

Tidak tampak adanya plesteran atau acian akhir di permukaan, sehingga tidak sesuai gambar kerja.

Kondisi ini menunjukkan bahwa pelaksanaan di lapangan sangat jauh dari rencana teknis yang telah disetujui.

3. Dugaan Pelanggaran Teknis

Berdasarkan kondisi tersebut, dapat disimpulkan adanya indikasi pelanggaran terhadap:

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan pelaksanaan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan dokumen kontrak.

SNI 7394:2008 tentang Prosedur Pelaksanaan Pekerjaan Beton untuk Konstruksi Bangunan, yang mengatur mutu, rasio campuran, dan ketebalan minimum.

PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP, yang mewajibkan pengendalian internal terhadap penyimpangan pelaksanaan kegiatan.

 

4. Kesimpulan

Hasil pengawasan menunjukkan bahwa pekerjaan rabat beton Dinas PKP di Kelurahan Sabilambo Tahun 2024 tidak sesuai dengan gambar rencana teknis.
Terdapat ketidaksesuaian pada material, metode pelaksanaan, dan ketebalan konstruksi, yang berpotensi mengurangi mutu, umur teknis, dan kekuatan struktur.
Dengan demikian, terdapat indikasi kuat terjadinya pelanggaran spesifikasi kontrak dan potensi kerugian keuangan daerah akibat volume dan mutu pekerjaan yang tidak terpenuhi.

5. Rekomendasi Awal

DPD LSM LIRA Kabupaten Kolaka merekomendasikan kepada :

1. Inspektorat Kabupaten Kolaka, untuk melakukan pemeriksaan teknis mendalam terhadap mutu beton, volume, dan lapisan pondasi pekerjaan dimaksud.

2. Dinas PKP Kabupaten Kolaka, agar menghentikan sementara pembayaran atau pencairan termin pekerjaan sampai hasil pemeriksaan selesai.

3. Aparat Penegak Hukum (APH) dan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara, agar turut mengawasi proses klarifikasi atas dugaan pelaksanaan tidak sesuai kontrak ini.

> “Fakta di lapangan ini menjadi bukti bahwa kualitas pekerjaan yang dilaksanakan CV. Ilmi Jaya Indonesia jauh dari standar teknis, sehingga kami menilai perlu adanya audit teknis independen dan peninjauan ulang terhadap progres pekerjaan sebelum dinyatakan selesai.”

#lsm_LIRA
#mendengar_OTW
#melihat_ANALISA
#berbuat_GAS

Reporter Muh Alex OS
STARBPKNEWS.ID

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *