Konawe Selatan, starbpknews.id, Sulawesi Tenggara. Rabu 17/12/2025
Koalisi Sipil Kontrol Publik (KSKP) menyoroti keras kinerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Konawe Selatan yang diduga lalai dan melakukan pembiaran terhadap berbagai pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta hak-hak normatif buruh pada 17 perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut.
Temuan ini merupakan hasil pantauan langsung Tim KSKP di lapangan, berdasarkan pengaduan buruh, observasi lokasi tambang, serta dokumentasi pendukung.
KSKP menemukan pelanggaran serius seperti :
– Tidak tersedianya APD dan SOP K3
– Tidak adanya petugas K3 bersertifikat
– Upah di bawah UMP/UMK
– Jam kerja berlebihan tanpa upah lembur
– Buruh tidak didaftarkan BPJS
– PHK sepihak tanpa kompensasi
Ironisnya, pelanggaran tersebut terjadi secara terbuka dan berulang, namun tidak diikuti dengan tindakan tegas dari Disnaker Konawe Selatan. Minimnya inspeksi lapangan dan tidak adanya sanksi menimbulkan dugaan kuat bahwa fungsi pengawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami sudah melayangkan surat resmi permintaan klarifikasi kepada Kepala Disnaker Konawe Selatan. Jika dalam waktu 7 hari kerja tidak ada langkah nyata, KSKP akan menaikkan laporan ini ke Kementerian Ketenagakerjaan RI, Inspektorat Jenderal Kemendagri, Ombudsman RI, serta membuka secara luas ke publik,” tegas Amir Kord. KSKP.
KSKP juga menerima aduan dari seorang karyawan yang telah bekerja selama hampir 2 tahun di salah satu perusahaan tambang di Konawe Selatan, namun dipecat secara sepihak tanpa alasan yang jelas.
“Saya telah bekerja keras selama hampir 2 tahun, namun dipecat begitu saja tanpa alasan yang jelas. Saya merasa tidak adil,” kata karyawan tersebut.
KSKP menegaskan bahwa keselamatan buruh bukan formalitas, dan negara tidak boleh kalah oleh pembiaran. Jika Disnaker daerah gagal menjalankan fungsi pengawasan, maka pusat wajib mengambil alih.
Sumber : TIM 3 KSKP.
Pewarta : Muh Alex OS. ST
STARBPKNEWS.ID
SULAWESI TENGGARA




