Kepahiang, Bengkulu –Starbpknwes.ID Pemindahan tiang listrik milik PLN Kepahiang di wilayah Desa Kabawetan, Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang pada Kamis (1/5/2025) menuai sorotan publik. Pasalnya, kegiatan tersebut dilakukan tanpa standar operasional yang memadai dan oleh pekerja yang diduga tidak memiliki keahlian, sehingga dinilai membahayakan pengguna jalan serta para pekerja itu sendiri.
Tim redaksi Starbpknwes.ID,yang meninjau langsung lokasi menemukan fakta bahwa tiang dipindahkan secara manual, tanpa alat pelindung dan peralatan standar keselamatan kerja. Hal ini memunculkan kekhawatiran akan potensi kerusakan aset negara dan risiko keselamatan masyarakat sekitar.
Seorang warga yang berada di lokasi mengklaim bahwa pemindahan ini telah mendapatkan izin dari pihak PLN. Ia juga mengaku telah berkoordinasi dengan kepala desa setempat.
“Kami sudah izin dengan orang PLN dan kepala desa. Katanya sudah dibicarakan dengan pihak PLN Kepahiang,” ucapnya kepada awak media.
Namun, keterangan berbeda justru disampaikan langsung oleh PLN Kepahiang. Saat dikonfirmasi tim Jejakkeadilan.com di Posko Pelayanan Teknik PLN Kepahiang, pihak teknisi membantah adanya permohonan resmi atau izin terkait pemindahan tiang listrik tersebut.
“Kami sudah hubungi atasan kami, Pak DM selaku pengawas teknik. Beliau menyampaikan tidak pernah menerima surat atau permintaan resmi terkait pemindahan tiang di lokasi tersebut. Bila pun ada, seharusnya dikerjakan langsung oleh tim teknik resmi PLN sesuai SOP,” tegas petugas piket.
Lebih lanjut,, salah satu warga yang turut memantau kegiatan tersebut, menyayangkan tindakan pembiaran dari aparat desa. Ia menilai hal ini sebagai bentuk dugaan perusakan aset negara dan berniat melayangkan laporan resmi ke Tipidter Polres Kepahiang.
“Pekerjaan tanpa SOP ini bisa berakibat fatal, baik bagi pekerja maupun masyarakat pengguna jalan. Tidak ada rambu peringatan terpasang di lokasi. Ini sangat berbahaya,” kata Anca.
Nama seorang oknum berinisial AL juga disebut-sebut telah mendapat izin dari pejabat PLN dan Ketua Lembaga LP-KPK Provinsi Bengkulu. Namun saat dikonfirmasi langsung, Dimas, perwakilan dari PLN Cabang Kepahiang, membantah adanya komunikasi maupun pemberian izin terkait kegiatan tersebut.
“Kami tidak pernah menerima konfirmasi atau memberi izin kepada siapa pun soal pemindahan tiang itu,” tegas Dimas saat dikonfirmasi awak media pagi tadi di lokasi.
Situasi ini menunjukkan adanya indikasi kelalaian administratif dan pengabaian prosedur yang berpotensi menimbulkan kerugian negara serta membahayakan masyarakat.
( BPK )
Pewarta kang candra



