Diduga Tahan Gaji Perangkat Desa Dua Bulan, Kades Geti Baru Disorot, DPMD Diminta Segera Ambil Tindakan

 

Halmahera Selatan, starbpknews id Sabtu 07/03/2026
Polemik kembali mencuat di tingkat pemerintahan desa. Kepala Desa Geti Baru, Irwan lasiru diduga menahan gaji perangkat desa selama dua bulan, yakni pada November dan Desember 2025. Dugaan ini memicu sorotan tajam dari masyarakat karena dinilai menyangkut hak dasar aparatur desa yang seharusnya dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Informasi yang dihimpun media starbpknews id. menyebutkan bahwa beberapa Kepala Urusan (Kaur) Desa hingga kini belum menerima gaji mereka selama dua bulan November Desember THN 2025 tersebut. Padahal, gaji perangkat desa merupakan hak yang telah dianggarkan dan seharusnya dibayarkan tepat waktu sebagaimana mekanisme pengelolaan keuangan desa.

Saat dikonfirmasi terkait persoalan ini, Kepala Desa Geti Baru, Irwan lasiru membenarkan bahwa gaji tersebut memang belum diberikan kepada Kaur Desa yang bersangkutan. Ia beralasan penahanan gaji itu dilakukan karena perangkat desa dinilai tidak disiplin dalam menjalankan tugas.
Iya saya belum kasih karena Kaur desa malas masuk kantor,” ujar Irwan saat dikonfirmasi.

Namun pernyataan tersebut justru menimbulkan polemik baru. Sejumlah pihak menilai alasan tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk menahan gaji perangkat desa secara sepihak. Menurut mereka, jika memang ada perangkat desa yang dianggap tidak menjalankan tugas dengan baik, seharusnya kepala desa mengambil langkah melalui mekanisme pembinaan atau sanksi administratif sesuai aturan, bukan dengan menahan hak gaji mereka.

Tidak hanya soal penahanan gaji, persoalan lain juga ikut mencuat. Berdasarkan informasi yang berkembang di internal desa, setiap kali gaji perangkat desa dicairkan, diduga terjadi pemotongan sebesar Rp500 ribu. Dana potongan tersebut disebut-sebut akan diberikan kepada Kaur cadangan.

Praktik ini pun menuai tanda tanya besar dari berbagai pihak. Pasalnya, hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait dasar aturan maupun mekanisme pemotongan tersebut. Sejumlah perangkat desa menilai kebijakan tersebut tidak transparan dan berpotensi melanggar aturan pengelolaan keuangan desa.

Masyarakat setempat pun mulai mempertanyakan tata kelola pemerintahan di Desa Geti Baru. Mereka menilai kepala desa seharusnya menjalankan pemerintahan secara transparan, adil, dan sesuai aturan yang berlaku,
terutama dalam hal pengelolaan hak perangkat desa.

Sorotan publik pun kini mengarah kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan. Kepala DPMD, Zaki Abdul Wahab, didesak untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penahanan gaji dan pemotongan gaji perangkat desa tersebut.

Masyarakat berharap DPMD tidak tinggal diam terhadap persoalan ini. Jika terbukti terdapat pelanggaran dalam pengelolaan hak perangkat desa maupun penyalahgunaan kewenangan, maka pemerintah daerah diminta memberikan sanksi tegas kepada kepala desa yang bersangkutan.

Langkah tegas dinilai penting agar kasus serupa tidak kembali terjadi di desa-desa lain. Selain itu, tindakan tersebut juga diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu langkah konkret dari pihak DPMD Kabupaten Halmahera Selatan untuk menindaklanjuti dugaan persoalan yang terjadi di Desa Geti Baru tersebut.

 

FS
Media starbpknews id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *