DIDUGA OKNUM KEPALA SDN 2 KARANGSARI SEMPU BANYUWANGI MELAKUKAN PUNGLI BERKEDOK PEMBANGUNAN MUSHOLA.

Berita – starbpknews.id

Karangsari,Sempu,banyuwangi
Di tengah ekonomi yang serba sulit ini, para orang tua siswa masih juga dibebankan dengan pungutan pungutan berkedok pembangunan mushola dengan hasil rapat komite.Seperti yang terjadi di Sdn 2 karangsari kec Sempu kabupaten Banyuwangi.
Para orang tua siswa kelas 1 sampai 6 tahun ajaran 2025 dikabarkan wajib mengumpulkan uang pembangunan mushola sebesar Rp100.000 hingga Rp 150.000 saat ini
Dari keterangan salah satu para orang tua siswa kepada media ini, kami diminta untuk mengumpulkan uang sebesar Rp.100.000 hingga Rp 150.000 Katanya untuk uang tersebut digunakan untuk pembangunan mushola, jujur kami keberatan apalagi di tengah ekonomi sedang sulit seperti ini, ungkapnya

Dia juga menceritakan, harus meminjam kepada orang lain, demi penuhi permintaan tersebut, kami ini orang awam dan tidak mengerti apa itu rapat komite oleh karenanya kami tidak berani protes .
Mungkin bagi yang mampu ya tidak keberatan las namun bagi saya ya sangat berat sekali mas.
Menurut sumber data yang didapat dari media ini terlihat jelas bahwa pada tahun 2024/2025 kepala sekolah SD negeri 2 Karangsari telah mencairkan anggaran dana BOS ‘dan dalam anggaran tersebut pada kompomen pemeliharaan sarana dan prasarana menganggarkan jumlah dana yang sangat fantastis namun kenapa kepala sekolah melalui perpanjangan komite masih juga melakukan penarikan kepada para wali murid hal ini jelas bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
hak warga negara mendapatkan pendidikan yang mana dijamin oleh konstitusi yaitu dalam pasal 28 c ayat 1 undang-undang 1945 yang berbunyi setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. Dan hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan juga dipertegas dengan ketentuan pasal 31 angka 1 undang-undang 1945 bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan sehingga pelaksanaan pembelajaran di sekolah dilarang adanya pungutan.
Dari temuan Richard salah satu aktivis investigasi dari media ini beliau mengatakan bahwa benar ada penarikan ke siswa yang dilakukan oleh komite melalui komando kepala sekolah SD negeri 2 Karangsari dalam hal ini disebut telah melakukan praktik pungli (Pungutan Liar) di sekolahnya. Dan jelas hal tersebut sangat dilarang oleh pemerintah pusat khususnya dalam dunia pendidikan yang mana sekolah dilarang melakukan penarikan dalam bentuk apapun dan dengan cara apapun. Dikemanakan dana BOS yang sudah dicairkan oleh oknum kepala sekolah tersebut.
Terkait permasalahan hal ini tentunya akan kami teruskan ke apartemen penegak hukum agar benar-benar bersih di dalam dunia pendidikan di wilayah Jawa Timur ini pungkasnya.

(Indra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *