DIDUGA KUAT SARMIN SELEWENGKAN DANA PUAP DI DESA SUMBER FAJAR SEPUTIH* *BANYAK LAMPUNG TENGAH.** 

 

*DIDUGA KUAT SARMIN SELEWENGKAN DANA PUAP DI DESA SUMBER FAJAR SEPUTIH* *BANYAK LAMPUNG TENGAH.**

 

Sumber fajar seputih banyak Lampung Tengah // Dana bantuan program usaha Agribisnis pedesaan ( PUAP ),yang diterima oleh Gabungan kelompok tani ( Gapoktan ) Sumber fajar Kecamatan Seputih banyak kab Lampung tengah prov Lampung sudah beberapa tahun lamanya tidak ada perkembangan serta dugaan penyalahgunaan.

 

Selasa ,04/06/2026 saat tim media turun kelapangan guna menelusuri laporan masyarakat dan juga sebagai Anggota kelompok tani yang mana dana bantuan yang dikucurkan pemerintah… diduga kuat digunakan SARMIN untuk kepentingan pribadi untuk memperkaya diri oleh oknum ketua (SARMIN)).

 

Terkait tentang pengelolaan dan pengembangan dana PUAP Yang sampai dengan sekarang tidak ada kabarnya.

 

Dana yang diterima dalam program PUAP ini senilai Rp 100.000.000 ( seratus juta rupiah) masuk ke rekening buku tabungan kelompok tani dengan utuh dan tanpa ada potongan ,dana tersebut seharusnya Dipergunakan untuk menumbuh kembangkan dan memajukan kelompok Di sub sektor pertanian .

 

Namun sungguh miris untuk kampung sumber fajar DANA PUAP yang jumlahnya ratusan juta tersebut yang seharusnya dikembangkan untuk kelompok namun hanya digunakan untuk ketua kelompok serta orang dekatnya yang mana anggaran dana tersebut diduga kuat untuk kepentingan pribadi dan dengan modus digunakan untuk simpan pinjam.

 

Dari dana yang turun 100 % mungkin hanya 5% saja yang di pinjam kan ke kelompok itupun termasuk keluarga besar ketua dan pengurus nya ataupun orang dekatnya yang bisa diajak kerjasama .

 

Modus operandi Sarmin selaku Ketua dan beberapa pengurus dana PUAP tersebut yang mana mereka secara bersama sama diduga telah memanipulasi dana PUAP tersebut dan yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi

serta juga untuk mengalih kan alibi masyarakat yang bahwasannya dana tersebut masih ada di pinjam ke si a.b.c.dan d. Namun faktanya nol.

 

Rapat anggota yang bahasanya dana yang dipinjamkan selalu dirapatkan namun berjalan hanya 1 hingga 2 tahun saja namun hingga saat ini tidak ada rapat anggota sama sekali.

 

Dana PUAP tersebut diduga kuat dijadikan olahan ataupun makanan empuk bagi Sarmin dan pengurus karena merekalah yang diduga kuat telah memakai dan yang menggunakan dana tersebut.

 

sehingga dari ulah mereka negara dirugikan ratusan juta rupiah.serta masyarakat khususnya para kelompok tani yang sangat sangat dirugikan .

 

Melihat tindakan dan gerakan dari Sarmin tersebut anggota kelompok banyak yang takut bermasalah karena dalam pengelolaan sudah tidak beres.

 

Dari tindakan sarmin ini yang diduga telah melanggar ataupun menentang hukum yang telah diatur dalam pasal 2 dan 3 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diatur sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana hukuman 4 tahun hingga paling lama 20 tahun penjara.

 

Mengikuti perkembangan zaman di era presiden Prabowo siapapun yang berani bermain main dengan program bantuan pemerintah apalagi dalam kegiatan ketahanan pangan segera laporkan.

 

Melihat kondisi dan menindak lanjuti aduan warga maka dalam hal ini saya selaku ketua investigasi NKRI akan melaporkan hal ini ke dinas terkait ,aph dan polisi ,kejaksaan dan akan membawa perihal ini kementerian pertanian .pungkas nya

 

(TiM )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *