DIDUGA KONGKALIKONG OKNUM KADES LAMA BESERTA BENDAHARA DALAM KORUPSI ANGGARAN DANA DESA Ta 2023 dan 2024.

Berita – Starbpknews id.

Plampaan Camplong ,Jawa Timur.Anggaran Dana Desa Yang Bersumber dari APBN Bertujuan untuk membangun desa mensejahterakan masyarakat, serta dalam penggunaan Anggaran harus Transparan, akuntabel ,dan fleksibel .

Namun Lain Halnya Anggaran Dana Desa yang Berada di kampung / desa Plampaan
Camplong Kab Sampang Jawa timur ini Anggaran Dana Desa diduga di Markup Dan Di Korupsi .

Dugaan ini Nampak dan Terlihat Dari laporan beberapa masyarakat yang mengeluh tentang kampung / desa yang selama ini mendapatkan kucuran Anggaran Dana Desa Namun tidak jelas peruntukannya , seharusnya besaran Anggaran Dana Desa Digunakan dan direalisasikan untuk keperluan Kampung / Desa Namun di kampung ini tidak jelas digunakan untuk apa.

Hal ini terlihat dari dana penyaluran dana desa pada tahun 2023 dan 2024 yang di cairkan oleh oleh kades lama Fauzi Ahmad beserta Bendahara desa Faisol dengan besaran pagu Rp 4.772.246.000.
Dengan penggunaan anggaran sebagai berikut.

Pada tahun 2023 Fauzi Ahmad selaku kepala desa dan beserta Bendahara desa plampaan Camplong Sampang Jawa timur diketahui bahwa anggaran yang diberikan sebagai berikut

Pada tahun 2023 :
Anggaran yang di cairkan Rp. 2.376.177.000
Tahapan Penyaluran
Status Desa: BERKEMBANG
1 Rp 1.023.651.600 43.08
2 Rp 674.451.600 28.38
3 Rp 678.073.800 28.54

Berikut Anggaran Dana Yang Tidak Diyakini Kebenarannya terkait SPJ ada yang di mainkan .besaran anggaran di lpj tidak sesuai dengan fakta di lapangan berikut uraianya

Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk

Rp 352.906 .600

Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)
Rp 16.225.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Monumen/Gapura/Batas Desa **
Rp 101.563.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) **

Rp 120779300

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa **
Rp 133.978.900

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani
Rp 84.239.200

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang
Rp 260.142.300

Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll *
Rp 822818000

 

Pada tahun 2024 kembali mencairkan anggaran dana desa sebesar
Rp. 2.396.069.000

Status Desa: BERKEMBANG
1 Rp 1.160.843.800 48.45
2 Rp 1.235.225.200 51.55
3 Rp 0 0.00

Berikut ini anggaran yang diduga tidak diyakini kebenarannya

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa **
Rp 238 619.800

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll) **
Rp 139.173.600

Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk
Rp 588.343.400

Beberapa hal terkait penggunaan anggaran dana desa tersebut yang tidak diyakini kebenarannya dengan dugaan besaran anggaran di lpj tidak sesuai dengan fakta dilapangan jelas hal tersebut menuai polemik bagi warga desa tersebut sebab selama ini desa yang mendapat kucuran dana dari pemerintah yang bersumber dari APBN tidak jelas peruntukannya ,,tidak ada banner APBDes ,untuk penanggung jawab anggaran dan pelaksana anggaran sangat tertutup tidak adanya keterbukaan informasi publik terkait penggunaan anggaran pemerintah ini.

Saat dikonfirmasi lewat via chat ke nomor+62 812-3192 x x x x mantan kades Fauzi Ahmad mengatakan bahwa : “
Saya bukan kades ,dan saya sudah berhenti lama .

Di Tempat terpisah plt kades mengatakan bahwa dirinya baru menjabat 3 bulan ini itu pun beliau selaku PLT kades seharusnya beliau yang menjadi penanggung jawab pengguna dan tentunya beliau mengetahui Anggaran yang ada di desa ,namun pada faktanya beliau hingga detik ini pun tidak mengetahui jumlah dana yang diterima ataupun yang dikeluarkan dan buku Rekening desa pun tidak pernah melihat kades PLT yang baru ini buku rekening tersebut dipegang oleh bendahara desa.

Serta pada tahun 2024 lalu Desa plampaan Camplong sampang ini berstatus desa berkembang mendapatkan tambahan dana desa sebesar Rp 144.000.000 namun sang bendahara tidak mau mencairkannya sehingga dana tersebut beku di rek . Namun selaku PLT kades desa plampaan Camplong hingga detik ini anggaran tersebut benar masih atau tidak di rek beliau tidak mengetahuinya .
Terlepas dari hal ini Faisol selaku Bendahara desa saat di konfirmasi lewat via whatsapp tidak memberi jawaban sedikitpun

Tentunya tindakan dari kades lama Fauzi beserta oknum bendahara desa Faisol diduga Telah kongkalikong dengan maksud dan tujuan ingin mengeruk keuntungan dengan memanfaatkan dana desa untuk kepentingan pribadinya.

Dan terkait anggaran tambahan Dana Desa tersebut Dimana dan jika masih ada di rekening seharusnya PLT kades mengetahui dan jika uang tersebut dikembalikan ke kas negara adakah bukti pengembalian terkait anggaran tersebut.

Dalam hal ini kades lama dan bendahara desa plampaan Camplong telah berani menabrak undang undang ( UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan publik.

Dalam hal ini tentunya para masyarakat mengikuti Amanat presiden RI Tentang nawa cita yang mana masyarakat memiliki hak untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum kepada Bupati Sampang ,kepada inspektur inspektorat agar cepat turun kebawah mengkroscek kampung plampaan Camplong ini , masyarakat minta segera dan masyarakat berharap agar bendahara kampung diberhentikan dan jika beliau terbukti maka ya segera diproses hukum.pungkasnya..

Indrawan dan tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *