Hal-Sel StarbpkNews-id. Dugaan pelanggaran dalam proses pengangkatan Perangkat Desa Sabatang kembali menyeruak. Sejumlah warga menyampaikan keberatan atas data pendidikan beberapa perangkat desa yang dinilai tidak sesuai dengan fakta lapangan. Dokumen administrasi mencatat bahwa beberapa perangkat memiliki ijazah tertentu, namun menurut warga, ada di antaranya yang bahkan tidak Memiliki Ijazah pendidikan sebagaimana tertulis.
Seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tidak ingin namanya dipublikasikan menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar salah tulis, tetapi merupakan indikasi kuat adanya ketidakjujuran dalam administrasi pemerintahan desa.
“Ini fakta. Tidak mungkin salah tulis. Kalau memang itu disebut salah tulis, mengapa ada perangkat desa yang tidak memiliki ijazah SD justru dituliskan memiliki ijazah? Dan mengapa mereka yang tidak memenuhi syarat pendidikan masih di Angkat?” ujarnya dengan nada kecewa.
Ia menambahkan, sesuai Permendagri No. 67 Tahun 2017, seluruh perangkat desa diwajibkan memiliki pendidikan minimal SMA atau sederajat. Jika ada perangkat yang tidak memenuhi syarat ini, maka pengangkatannya melanggar aturan dan dapat dibatalkan.
Warga Sabatang kini mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten serta pihak kecamatan untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan. Mereka menilai, dugaan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dapat merusak kepercayaan publik dan menciptakan preseden buruk dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Menurut warga, pemerintah kabupaten memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti laporan masyarakat, termasuk melakukan verifikasi ijazah, memeriksa proses pengangkatan perangkat, dan memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran.
“Jika aturannya mewajibkan pendidikan minimal SMA, maka syarat itu harus ditaati. Pemerintahan desa tidak boleh dibiarkan berjalan dengan perangkat yang tidak memenuhi kualifikasi,” ujar salah satu tokoh masyarakat.
Warga juga meminta agar pihak kabupaten mengedepankan transparansi. Mereka menegaskan bahwa pemerintahan desa harus dibangun di atas kejujuran, bukan rekayasa data.
Masyarakat Sabatang berharap pemerintah kabupaten segera mengambil langkah nyata dan tidak menunggu polemik ini semakin meluas. Mereka menuntut keadilan, kebenaran data, dan tata kelola pemerintahan desa yang sesuai aturan.
Ruswal.




