Berita – starbpknews.id.
Pekanbaru, –24 september 2025 Bunga bukan nama sebenarnya telah melaporkan RPY atas kejadia terhadap dirinya yang di hamili oleh lelaki inisial “RPY”sampai melahirkan anak permpuan namun pihak perempuan tidak terima karena merasa anaknya mau di ambil paksa oleh pihak orang lain awal mula di dalam kandungan si ibu anak tersebut sudah di mintak sama pihak tante nya Pelaku namun si ibu dari anak tidak memberikan jawabban.
Setelah lahirnya anak tersebut dan di lahirkan di klinik wilayah garuda sakti si ibuk dari bayi bunga tidak pernah di berikan surat kelahilan anak tersebut oleh perempuan bernama Ayu yang hendak menguasai anak bayi tersebut dan seorang ibuk dari anak perempuan tersebut merasa di hianati oleh pelaku inisial RPY atau yang sering di pangil oleh si ibu dari anak tersebut dengan panggilan Ropy.sampai saat ini pelaku masih beraktifitas sekolah di SMK garuda sakti dan sedang magang.
Karena ibu RPY mengatakan kepada tetangga di sekeliling nya perumahan GCM Garuda sakti rumah tantenya Ropy kalo, ibu dari pelaku mengatakan kepada salah satu warga perumahan CGM (Citra Garuda Mas) jln.Garuda sakti km 3,5. Ibu dari si pelaku mengatakan sampai mati pun tidak akan pernah mengakui si ibuk dari anak bayi tersebut sebagai menantunya jelas ibu pelaku dan saat ini Bunga ibu dari bayi perempuan tersebut di suruh kembali kerumah orang tuanya sendiri kalau sudah melahirkan belum cukup usia bayi 40 hari seorang ibu pelaku inisial Ropy menyuruh Bunga ibu dari anak bayi perempuan pulang ke rumah keluarganya tidak hanya ibuk pelaku menyuruh bunga pulang namun si tante Ropy bernama Ayu yang handak menguasai bayi perempuan dari bunga tersebut.
hari itu juga menyuruh bunga kembali lah ke rumah orang tua mu jelas perempuan yang memintak bayi tersebut kalau kamu tidak mau ngasih anak mu ini ke saya jelas ayu dan suami nya Anto tersebut memaksakan kehendan mereka berdua suami istri dan anak tersebut diduga akan di buatkan akte dengan cara memasukan nama anak bayi tersebut di KK (kartu keluarga ) suami istri bernama anto dan ayu tersebut korban menuturkan ucapan para pelaku kepada korban bunga sebagai ibu dari bayi tersebut dihadapan para media hari ini 24/09/2025.
Dan karena ibu bayi tidak mau memberikan bayi nya, kepada perempuan bernama Ayu yang tinggal di perumaha. GCM jln.garuda sakti tersebut dia berkata ke bunga kalau kau tidak mau kasih bayi ini menjadi hak milik nya perempuan yang bernama Ayu tersebut maka kami tidak mau tanggung jawab apalagi kamu lapor polisi ujar nya ke Bunga bukan nama sebenarnya ibu dari bayi perempuan tersebut.
Pengacara korban Rusdi Bromi, S.H., M.H berharap setelah adanya laporan dari korban, Kasat Reskrim Peolresta melalui Penyidik PPA segera menindak lanjuti laporan Korban agar pelaku tidak terus melakukan hal yang membuat sesuka hatinya yang membuat korban depresi dan ketakutan.
Benar juga karena pihak orang tua RPY sebelum nya sudah berulang kali menantang korban bahkan menantang orangtua korban bersikap mengancam kami asli orang sini kawan ku banyak keluarga ku polisi polresta pekanbaru jelas orang tua pelaku inisial RPY, yang sering di panggil Ropy oleh ibuk dari bayi tersebut kalau kalian mau laporkan, laporkan saja kami gak takut takan anak kami di tahan ucap orang tua pelaku bernama T. Pile dan istri nya bernama Haryati tersebut kepada keluarga korban bahkan mendatangi rumah korban tampa izin bersama diduga laki-laki bernama Anto yang tidak punya keturunan tersebut bersama istrinya Ayu yang hendak memintak Bayi perempuan dari korban Bunga bukan nama sebenar nya sebagai ibu dari bayi perempuan tersebut ke empat orang ,dari keluarga pelaku membentak bentak menunjuk nujuk ibu korban dan marah-marah kepada ibuk korban datang malam malam hari ke rumah korban.
Penasehat hukum korban jelaskan tujuan kami datang ke unit VI PPA polresta pekanbaru hari ini rabu ,24 september 2025
Kami kesini untuk mencari keadilan bukan untuk di bentak dan di marah marahi klaen kami tuntut penasehat hukum bunga. Kita sudah resmi membuat laporan ke unit VI PPA polresta pekanbaru sesui dengan nomor LP/B1090/IX/2025/SPKT/POLRESTAPEKANBARU/POLDA RIAU/.
Sekali lagi pihak keluarga korban pencari keadilan memohon kepada bpk Jeky kapolresta pekanbaru agar pelaku secepat nya di aman kan .
Cw. 01



