Manado, Starbpknews.id – Sidang sengketa lahan Desa Sea di Pengadilan Negeri Manado, Senin (24/11), kembali diwarnai dengan dinamika tajam. Kuasa hukum masyarakat Desa Sea, Noch Sambouw, menyoroti sejumlah pernyataan yang dinilai janggal dan kontradiktif dari pihak lawan.
Kejanggalan pertama yang diungkapkan Sambouw menyangkut pernyataan pengacara pihak lawan, Jimmy Wijaya, terkait pembayaran pajak. “Dalam persidangan terungkap bahwa pengacara Jimmy Wijaya mengaku mengetahui pembayaran pajak oleh kliennya, namun di sisi lain menyatakan tidak mengetahui apakah masyarakat Desa Sea yang menggarap lahan sengketa tersebut juga membayar pajak,” ujar Sambouw kepada wartawan usai persidangan.
Sambouw menilai pernyataan tersebut membingungkan dan tidak konsisten. “Ini membingungkan. Bagaimana mungkin seorang pengacara mengetahui detail tentang pajak kliennya, tapi sama sekali tidak mengetahui fakta dasar mengenai pihak yang sudah puluhan tahun menggarap lahan itu?” tegasnya.
Kejanggalan kedua yang mencuat adalah pengakuan Jimmy Wijaya yang menyatakan pernah tinggal lama di Desa Sea. Namun, menurut Sambouw, pengacara tersebut mengaku tidak mengenal masyarakat yang kini menjadi tergugat dalam perkara tersebut.
“Beliau mengatakan pernah tinggal lama di Desa Sea, tetapi tidak mengenal tetangga sendiri yang kini menjadi pihak tergugat. Ini sangat tidak masuk akal,” tandas Sambouw. Ia mempertanyakan logika dari pernyataan itu, mengingat para tergugat adalah warga yang tinggal dan menggarap lahan di kawasan yang sama.
Menyikapi hal ini, kuasa hukum masyarakat Desa Sea mendesak majelis hakim untuk memberi perhatian serius terhadap inkonsistensi tersebut. Sambouw menegaskan bahwa pernyataan-pernyataan kontradiktif itu dapat memengaruhi objektivitas dan kebenaran materi persidangan.
Di tengah sorotan terhadap kejanggalan dari pihak lawan, Sambouw kembali menegaskan komitmen kliennya. Ia menyatakan bahwa masyarakat Desa Sea tetap pada pendirian untuk memperjuangkan hak atas lahan yang diwariskan turun-temurun.
“Lahan ini telah dikelola secara legal maupun adat oleh masyarakat kami selama puluhan tahun. Itu adalah hak yang akan kami pertahankan,” tegas Sambouw dengan penuh keyakinan.
Sidang kasus sengketa lahan yang penuh dinamika ini rencananya akan dilanjutkan pada agenda berikutnya. Dalam persidangan mendatang, rencananya akan dilakukan pemanggilan saksi tambahan untuk melengkapi bahan pemeriksaan.
Publik dan para pihak yang berkepentingan terus mengamati perkembangan kasus ini. Sengketa lahan Desa Sea dinilai tidak hanya memiliki kepentingan hukum yang besar, tetapi juga menyangkut hajat hidup orang banyak dan warisan leluhur, sehingga setiap dinamikanya mendapat sorotan tajam. (WM/Tim)




