Kontroversi keberadaan PT IGL dan BTL sebagai perusahaan penyuplai bahan baku Pelet, produk Bio Energi yang diproduksi PT Biomasa Jaya Abadi terus bergulir.
Kedua perusahaan yang memiliki HGU seluas lebih kurang 28.000 hektare ini diduga melanggar pasal 58 ayat 3 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan karena tak merealisasikan Kewajiban mereka untuk memfasilitasi pembangunan Kebun masyarakat sekitar seluas 20 % dari total luasan HGU milik kedua perusahaan ini atau lebih dikenal dengan kebun Plasma.
Sonni Samoe, Pendiri LSM LABRAK dan Sopyan Kune, Punggawa Ormas LP-KPK, Dua organ yang bergabung menjadi Barakuda (Barisan Rakyat Untuk Daerah).
Kedua tokoh organisasi yang saat ini getol menyuarakan kepada pemerintah terkait pelanggaran kedua perusahaan ini kepada Awak Media, Selasa (22/3/24) mengemukakan bahwa kehadiran PT IGL dan BTL yang awalnya adalah perusahaan perkebunan sawit, dengan HGU seluas 28.000 hektare itu telah merampas ruang hidup masyarakat ” sampai saat ini masyarakat dilarang memasuki areal HGU mereka padahal itu adalah areal yang dahulu merupakan tempat rakyat mengambil hasil hutan seperti kayu, damar, rotan dll ” ungkap Sonni.
Sonnipun menambahkan bahwa setelah wilayah itu dikuasai perusahaan maka ruang hidup masyarakat popayato cs makin sempit “Plasma itulah sebagai nilai tukar atas dampak buruk dari keberadaan PT IGL dan BTL” kata Sonni ” nah dalam ketentuan undang undang perkebunan, plasma itu wajib direalisasikan paling lambat 3 tahun setelah HGU mereka miliki, dan data di kami menunjukkan bahwa HGU mereka miliki sejak tahun 2013, artinya mereka telah melanggar dengan konsekwensi bila tak di realisasikan kewajiban tersebut, maka harusnya sanksinya adalah Denda, kemudian pemberhentian Sementara kegiatan Usaha sampai pada Pencabutan Izin Usaha Perkebunan.” Lanjutnya
Seirama dengan pernyataan Sonni, Sopyan Kune, Punggawa Ormas LP-KPK pun menyesalkan kalau pemerintah selama ini seolah apatis dan tak mau tahu dengan pelanggaran ini. ” Akibat kelalaian pengawasan pemerintah, saat ini ada sejumlah 2.985 kepala keluarga sesuai SK Bupati Pohuwato tentang Plasma Binaan IGL-BTL dirugikan karena harusnya mereka sudah mendapatkan penghasilan melalui kebun plasma itu, dan efek berikutnya adalah terjadinya kerugian perekonomian Negara seperti yang tertuang dalam UU Tipikor ” kami sedang menganalisa dan mendalami kasus ini dan bila sudah matang, akan kami bawa ke ranah hukum untuk diproses sebagai sebuah tindak pidana Korupsi, dan akan melakukan pressure kepada pihak berwenang untuk pencabutan izin usaha perkebunan sesuai ketentuan UU Perkebunan ” tutup Sopyan (red)




