Di Biarkan Bendera Merah Putih Di Halaman Kantor Desa Simarlelan Masih Berkibar Di Hari Minggu Sampai Sore Menjelang Malam Hari

 

Simarlelan, Tap-sel, Sumut, starbpknews.id,- bendera merah putih masih berkibar di hari minggu. kantor desa Simarlelan, kecamatan muara batang toru, kabupaten tapanuli selatan, provinsi sumatera utara.

Ternyata belum semua warga mengetahui aturan pengibaran bendera Merah Putih, terbukti disalah satu kantor desa simarlelan, kecamatan muara batang toru. yang masih terlihat Bendera Merah putih di hari minggu masih berkibar. alias tidak di turunkan oleh kepala desa maupun aparat desanya.

Setelah awak media melihat di lokasi bahwa bendera merah putih di halaman kantor desa simarlelan. memang belum ada di turunkan. masih terpasang di tiang bendera. minggu 03-11-2024

Awak media mencoba konfirmasi klarifikasi PERS kepada kepala desa simarlelan yang inisial S G. melalui via telepon WhatsApp dengan nomor : 0812644238XX untuk meminta tanggapannya atas bendera yang masih terlihat terpasang di tiang bendera. yang masih belum ada di turunkan hingga sampai sore hari. aturan pengibaran dan penurunan bendera merah putih, dimana kita ketahui bahwa bendera merah putih itu adalah lambang negara republik indonesia.

Kepala desa simarlelan inisial S G tak mau memberikan tanggapannya kepada awak media pada saat awak media mencoba konflik klarifikasi PERS. tentang Bendera merah putih yang masih berkibar namun kepala desa inisial S G itu hanya dia baca saja. dimana kita ketahui bahwa sudah ceklis dua dan berwarna biru. namu ia tak mau memberikan tanggapan sedikit pun. malah ia memilih diam dan membisu

Aturan pemasangan bendera merah putih di atur dalam (UU) Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara. serta lagu kebangsaan.

Selain Pemasangan. ada juga larangan yang berkaitan dengan bendera merah putih, yaitu merusak, merobek, menginjak-nginjak, membakar, atau merendahkan kehormatan bendera negara.

Di posisi yang berbeda awak media mencoba konfirmasi klarifikasi PERS kepada camat muara batang toru. kabupaten tapanuli selatan. melalui via telepon WhatsApp dengan nomor : 0853700071XX namun ia juga hanya melihat dan membaca. juga tak mau memberikan tanggapannya. sama dengan kepala desa memilih diam dan membisu.

Ali Kurnia DPW LBH PKR TIPIKOR (perisai keadilan rakyat) jawa barat memberikan tanggapan saat awak media mencoba meminta tanggapannya. Ini salah satu lambang negara yang wajib kita hormati, sehingga kita tidak semena-mena. apalagi ini di salah satu perkantoran, ini cukup fatal, kita berharap kepada bupati tapanuli selatan untuk memberikan edukasi dan sanksi kepada kepala desa simarlelan dan juga dengan aparat desa yang sengaja mengabaikan pemasangan bendera merah putih di hari minggu hingga sampai sore hari menjelang malam. dan itu adalah tanggal merah. perlu warga ketahui bahwa bendera merah putih adalah lambang negara republik indonesia. dan semoga kedepannya hal ini tidak terjadi lagi bebernya mengakhiri.

Awak media juga Meminta tanggapan dari salah satu masyarakat yang tidak ingin nama di cantumkan namanya dalam media ini. berinisial N. ia mengatakan. kami hanya masyarakat biasa pak. memang sering kami lihat itu bendera kadang nggak di turunkan namun kami diam aja pak ucapnya mengakhiri

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *