DI BAWAH SUMPAH: SAKSI PEMKO PAYAKUMBUH AKUI TANAH BEKAS PASAR ADALAH TANAH ULAYAT

PADANG – starbpknews.id — Sidang gugatan status tanah lokasi bekas Pasar Payakumbuh Blok Barat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang memasuki momen penting, Senin (13/7/2026). Dalam agenda pemeriksaan saksi pihak Tergugat, dua pejabat Pemerintah Kota Payakumbuh secara tegas mengakui status tanah tersebut sebagai tanah ulayat.

 

Saksi yang dihadirkan Pemko Payakumbuh adalah Kepala Dinas Koperasi dan UMKM M. Faizal serta Kepala Dinas PUPR Muslim. Sementara di sisi Penggugat, hadir sejumlah tokoh adat dan perwakilan masyarakat hukum adat Koto Nan Ompek: Ka Ampek Nagari, perwakilan Suku Sambilan 4/4, Ka Ampek Suku Ampek Niniak, Tuo Kampuang, Niniak Mamak, tokoh masyarakat Ahmad Zipal dan Buya Asmeldi, serta pengurus Bundo Kanduang.

 

Fakta Terungkap Usai Diingatkan Sumpah

 

Awalnya saksi Muslim menyatakan penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) berjalan lancar tanpa kendala. Namun setelah Pengacara Penggugat dan Ketua Majelis Hakim mengingatkan kewajiban bersaksi jujur di bawah sumpah, keterangannya berubah. Ia akhirnya mengakui adanya surat penolakan dari Anak Nagari Koto Nan Ampek ke BPN, yang juga telah diperlihatkan Sekretaris Daerah Rida Ananda kepadanya.

 

Muslim mengungkapkan Pemko telah melakukan 23 kali pertemuan mencari solusi, namun perjanjian notaris yang disepakati akhirnya kedaluwarsa dan tidak dilanjutkan, meski demikian SHP tetap diterbitkan. Saat ditanya apakah perjanjian akan diperpanjang, ia menjawab hal itu bukan wewenangnya.

 

Di persidangan, Muslim tampak sangat emosional hingga menangis terisak. “Saya memang asli Maninjau, bukan orang asli Payakumbuh, tapi saya sangat menginginkan daerah ini maju,” ujarnya terhenti. Ia kembali menegaskan tanah itu tercatat sebagai tanah ulayat dalam Perda Nomor 13 Tahun 2016.

 

Sementara itu, Faizal membeberkan besaran kompensasi yang diberikan Pemko, hanya 2 persen per tahun berdasarkan SK Walikota 2022. Angka ini jauh berbeda dengan aturan resmi SK Gubernur Sumatera Barat Nomor 82 Tahun 1984 yang menetapkan pembagian keuntungan sebesar 70:30.

 

Proses Kesepakatan Dipertanyakan Kesahihannya

 

Kuasa Hukum Penggugat, DR. Wendra Yunaldi, menyoroti sejumlah kejanggalan proses. “Ada 23 kali pertemuan, namun begitu muncul penolakan dari anak nagari, pihak yang tidak sependapat justru tidak diajak berdialog lagi. Komunikasi hanya dijalankan dengan sekelompok kecil pengurus KAN yang pro kebijakan,” paparnya.

 

Ia juga membandingkan pola pengambilan keputusan: “Nagari Koto Nan Godang memutuskan lewat rapat pleno yang melibatkan seluruh unsur adat. Sebaliknya di Koto Nan Ampek, kesepakatan hanya dibahas dengan sebagian niniak mamak secara terpisah, bahkan tidak diambil di Balai Adat.”

 

DR. Wendra menilai hal ini menyimpang dari asas transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. Ia menegaskan pihak adat sama sekali tidak menolak pembangunan pasar kembali, justru sangat mendukung, hanya meminta status tanah ulayat diakui sebagaimana mestinya.

 

“Pepatah Minang mengingatkan ‘Jan talambek dek bagageh’, jangan sampai terhambat karena hal yang tidak perlu. Padahal syarat pembangunan dari pusat tidak mewajibkan sertifikat hak milik,” kritiknya.

 

Ia menutup dengan landasan konstitusi, “Hak atas tanah ulayat dilindungi tegas Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945, yang menjamin keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.”

 

( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *