Dewi Novita alias Dewi Centong, Dilaporkan ke Polres Payakumbuh karena Diduga Menghina dan Menghalangi kerja Jurnalistik.

Payakumbuh — starbpknews.id — Plt. Kasatpol PP Kota Payakumbuh, Dewi Novita alias Dewi Centong (DC), dilaporkan ke Polres Payakumbuh oleh Aweng, seorang wartawan (atensinews.co), karena diduga menghina dan menghalangi kerja-kerja jurnalistik. Laporan ini dilakukan pada Senin, 15 September 2025.

Kronologi Kejadian
Dewi Centong mengunggah 2 video di Instagram story-nya pada Kamis dan Jumat (11-12 September 2025).
Dalam video tersebut, Dewi Centong mengkritik wartawan yang meliput berita tentang Walikota Payakumbuh diduga “memalak” ASN untuk bangun lapak.
Dewi Centong menggunakan kata-kata yang diduga menghina dan menghalangi kemerdekaan pers.

Dasar Hukum
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin hak berekspresi sebagai bagian dari hak asasi warga negara.
UU No.40 tahun 1999 tentang Pers melindungi kebebasan pers dan melarang penyensoran atau penghalangan terhadap kerja jurnalistik.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Tindakan Lanjutan
Aweng sebagai wartawan (atensinews.co ) telah melaporkan perbuatan Dewi Centong ke Polres Payakumbuh.
Laporan tersebut telah diterima oleh SPKT Polres Payakumbuh pada Senin, 15 September 2025

( red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *