Demo di Halmahera Selatan Ricuh: Dua Mahasiswa Alami Luka Serius Saat Bentrok dengan Aparat

Bacan starbpknews.id , 02 September 2025 – Aksi demonstrasi yang digelar sekelompok mahasiswa di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, pada Selasa (2/9/2025) berakhir ricuh. Bentrokan antara massa aksi dan aparat kepolisian tidak dapat dihindarkan, mengakibatkan dua mahasiswa mengalami luka serius pada bagian wajah dan kepala.

Sebelumnya, ratusan mahasiswa turun ke jalan menyuarakan tuntutan mereka terkait sejumlah persoalan daerah, mulai dari kebijakan pemerintah daerah hingga penegakan hukum di wilayah Halmahera Selatan. Aksi yang semula berlangsung damai itu digelar di sekitar pusat kota Bacan.

Wakapolres Halmahera Selatan sempat hadir langsung di tengah-tengah massa aksi. Dalam penyampaiannya, ia menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen mengawal jalannya demonstrasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Ia juga menekankan bahwa aparat akan memberikan perlindungan kepada para peserta aksi selama unjuk rasa berlangsung secara tertib dan damai.

Namun, situasi berubah memanas ketika terjadi saling dorong antara mahasiswa dan aparat. Kericuhan tidak dapat dibendung, hingga akhirnya mengakibatkan dua mahasiswa terkapar dengan luka serius. Rekan-rekan mereka langsung memberikan pertolongan pertama sebelum dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Halmahera Selatan mengenai insiden yang menimpa dua mahasiswa tersebut. Sementara itu, sejumlah aktivis menilai tindakan represif aparat tidak sejalan dengan prinsip demokrasi serta semangat kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.

Tokoh masyarakat Halmahera Selatan juga turut menyayangkan insiden tersebut. Mereka berharap kepolisian dapat mengedepankan pendekatan persuasif dalam mengawal setiap aksi unjuk rasa, agar hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi tetap terlindungi, sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif.

Peristiwa ini kembali menjadi sorotan publik, mengingat hak untuk berdemonstrasi adalah bagian dari hak asasi warga negara yang dijamin UUD 1945 dan dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Aparat kepolisian dituntut untuk menegakkan aturan dengan mengedepankan prinsip profesionalisme, proporsionalitas, serta menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.

( Risna BPK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *