Aceh Utara, Starbpknews.id – Polemik dugaan penyimpangan Dana Desa Alue Leukot mencuat di Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara. Warga menilai Geuchik Kumoini tidak transparan dalam mengelola anggaran, terutama program Dana Sandang Pangan Tahun Anggaran 2025 yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sejumlah warga menyebut tidak pernah diajak rapat terbuka mengenai penggunaan dana desa, padahal jumlah kepala keluarga (KK) hanya sekitar 60. Program sandang pangan berupa penanaman jagung di Gunung Angkop juga dinilai sebatas formalitas.
“Kalau dilihat sendiri, pembangunan tidak ada perubahan. Dana desa sudah lama ada, tapi manfaatnya tidak terasa,” keluh seorang warga, Selasa (30/9/2025).
Situasi semakin janggal ketika dalam pertemuan dengan tim media, hadir seorang wartawan Muhammad Fadli (P.b fatliy) Geuchik Kumoini menyebut Fadli telah diangkat sebagai bendahara desa sejak Juni 2025, menggantikan bendahara lama yang sakit.
Namun warga heran karena Fadli bukan penduduk Alue Leukot.
“Setahu kami bendahara sekarang adalah kakak ipar geuchik, bukan Fadli. Kami pun tidak mengenalnya. Kok bisa orang luar tiba-tiba jadi bendahara desa kami?” ujar warga lain.
Kehadiran Fadli yang berstatus wartawan sekaligus bendahara memunculkan dugaan adanya praktik bekingan. Apalagi ia ikut mendampingi geuchik saat wartawan lain melakukan konfirmasi terkait dugaan penyimpangan.
“Kalau wartawan sudah jadi bendahara, bagaimana bisa independen? Ini jelas membingungkan masyarakat,” tambah warga.
Camat Paya Bakong, Mohammad Noval Andrian, S.STP, M.A.P., saat dikonfirmasi mengatakan belum pernah menerima laporan resmi terkait penunjukan tersebut.
“Setahu saya Fadli bukan bendahara di Gampong Alue Leukot. Saya juga tidak tahu kenapa muncul informasi berbeda,” tegasnya.
Pengangkatan wartawan sebagai bendahara desa dinilai menyalahi ketentuan Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mewajibkan perangkat desa berasal dari warga setempat dan memenuhi syarat administrasi.
Selain itu, rangkap jabatan sebagai wartawan dan aparatur desa berpotensi melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik, karena mengaburkan independensi pers. Jika ditemukan penyalahgunaan kewenangan atau penggelapan dana, kasus ini dapat dijerat dengan UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.
Masyarakat Alue Leukot berharap pemerintah kabupaten hingga aparat penegak hukum turun tangan melakukan audit.
“Kalau benar tidak ada masalah, buktikan dengan laporan terbuka. Jangan sampai desa kami makin kehilangan kepercayaan kepada aparatur,” ujar seorang tokoh masyarakat. (Muliadi)




