Café bunga low 3 abaikan larangan perda,Pemda Halmahera Selatan

Labuha, starbpknesw id.jumat 30/12026
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama awak media menggelar razia penertiban kafe hiburan malam sesuai Peraturan Daerah (Perda), pada jumat dini hari sekitar pukul 01.00 WIT. Razia tersebut menyasar sejumlah tempat hiburan malam, di antaranya Kafe Hox, Bunga Low, dan Fortune.

Dari hasil razia, Kafe Bunga Low 3 menjadi sorotan utama karena terbukti tidak mengindahkan ketentuan Perda. Petugas mendapati empat orang Ladies (LC) dalam kondisi mabuk parah, yang dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap aturan daerah yang mengatur operasional tempat hiburan malam.

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa pengelola Kafe Bunga Low 3 dengan sengaja mengabaikan peraturan yang berlaku, meski sebelumnya telah dilakukan penertiban dan imbauan.
Atas pelanggaran tersebut, Satpol PP bersama awak media mendesak Dinas Perizinan agar segera mengambil tindakan tegas, termasuk penutupan Kafe Bunga Low 3, sebagai bentuk penegakan Perda dan upaya menjaga ketertiban serta norma sosial di masyarakat.

Penegakan hukum yang tegas dinilai penting agar tidak menimbulkan kesan pembiaran, sekaligus memberi efek jera bagi pelaku usaha hiburan malam yang tidak patuh terhadap aturan.

FADEL SALASA
Media starbpknesw id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *