TOBA//Starbpknews id.Bupati Toba, Effendi Sintong P Napitupulu, memimpin upacara pemberian remisi bagi warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Balige, Senin (17/8/2026).
Upacara pemberian remisi tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dalam kesempatan itu, Bupati Toba menyampaikan pentingnya menjadikan pemberian remisi sebagai momentum untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kesadaran hukum, serta kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat.
Pemberian remisi menjadi bentuk penghargaan atas perilaku baik dan proses pembinaan yang telah dijalani oleh warga binaan selama berada di Rutan Kelas IIB Balige.
Dalam amanat Menteri Pemasyarakatan dan Imigrasi, Jenderal Pol (Purn) Agus Andrianto yang dibacakan Bupati Effendi disampaikan bahwa pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana merupakan implementasi nyata prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak asasi manusia sekaligus menjadi bentuk penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan.
“Bagi narapidana, remisi menjadi motivasi untuk terus menjaga disiplin, meningkatkan kualitas diri, mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian, sehingga setelah kembali ke tengah masyarakat mampu hidup secara mandiri dan tidak mengulangi tindak pidana,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa bagi anak binaan, pengurangan masa pidana memiliki makna yang jauh lebih mendalam. Negara memandang setiap anak sebagai generasi penerus bangsa yang memiliki kesempatan luas untuk memperbaiki masa depan yang lebih baik.
Pada tahun 2026 ini, pemerintah memberikan Remisi Umum kepada sebanyak 173.706 narapidana dan pengurangan masa pidana umum kepada 1.085 anak binaan di seluruh Indonesia.
Untuk pemberian remisi umum (RU) kepada narapidana dan pengurangan masa pidana pada anak binaan di Rumah Tahanan Kelas II Balige tahun 2026 tercatat 329 WBP menerima RU II, sementara 10 WBP menerima RU I yang mana 3 di antaranya bebas langsung.
Usai upacara, Karutan Balige Valen Sonar Rumbiak menampilkan hiburan berupa penampilan tarian kreasi dari WBP perempuan dan ditutup dengan foto bersama.
Turut hadir dalam kegiatan itu yakni jajaran Forkopimda Toba, Wabup Audi Murphy O Sitorus, Sekda Paber Napitupulu, Ketua DPRD Toba Franshendrik Tambunan, Kajari Toba Muslih, Pabung Kodim 0210/TU Mayor Arm Guntur Sebayang, para Staf Ahli Bupati dan Asisten, para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat Balige Partogi Tambunan.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Toba menegaskan remisi dan pengurangan masa pidana harus dipandang sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial yang mempercepat kembalinya warga binaan menjadi sumber daya manusia yang produktif, bukan sebagai beban masyarakat. (M Siboro C.ILJ)




