Bupati Bersama Kajari Humbahas Tandatangani Kesepakatan Bersama, Wujudkan Humbahas Zona Integritas WBK, Anti Narkoba dan Kekerasan Anak

Humbahas//Starbpknews.id.

Bupati Humbang Hasundutan Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH bersama Kajari Humbang Hasundutan, Donald T. J. Situmorang, SH, MH menandatangani Kesepakatan Bersama dan Pencanangan Komitmen Bersama untuk mewujudkan Pemkab Humbang Hasundutan menjadi Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yang dilaksanakan di Pelataran Kejari Humbang Hasundutan, Selasa, 7 Juli 2026.

 

Selain penandatanganan dan pencanangan WBK dan WBBM, juga dilaksanakan Penandatanganan Pernyataan Komitmen Bersama Anti Narkoba dan Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kabupaten Humbang Hasundutan serta Penandatanganan Kesepakatan Bersama Antara Kejaksaan dan 12 Pimpinan Perangkat Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan.

 

Turut hadir pada acara penandatanganan MoU ini, Sekretaris MUI, Safran Rizal Hutagalung, Plt. Plt. Kacabdis Wilayah IX Provsu Rudyanto Sinaga, Pejabat Utama, Jaksa Funsional dan staf Kejari Humbang Hasundutan, Sekda Chiristison R. Marbun, 12 Pimpinan OPD yang melaksanakan penandatanganan Kesepakatan Bersama, Pimpinan OPD lainnya dan para Kabag dilingkungan Pemkab Humbang Hasundutan.

 

Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas terlaksananya Penandatanganan Kesepakatan Bersama 12 OPD, penandatanganan dan pencanangan WBK dan WBBM dan Komitmen Anti Narkoba dan Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.

 

Terimakasih juga atas kesediaan Kajari dan jajarannya atas kesediaanya memberikan pendampingan hukum kepada para pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Humbang Hasundutan. Kami juga mengharapkan saran dan masukan agar pembangunan di Kabupaten Humbang Hasundutan tepat sasaran dan kualitas sehingga Zona Integritas WBK dan WBBM bisa terwujud yang bermuara kepada visi Membangun Masyarakat Adil, Makmur, Lestari dan Berkeadaban.

 

Pada kesempatan itu, Kajari Humbang Hasundutan Donald T. J. Situmorang, SH, MH dalam sambutannya menyampaikan bahwa sebagaimana arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, Reformasi Birokrasi harus ikut serta dalam melakukan pencegahan korupsi dan pencegahan pemborosan anggaran. Upaya pencegahan melalui pengawasan hukum harus dilakukan secara ketat agar tidak terjadi penyimpangan dan terciptanya good governance.

 

Pada era disrupsi saat ini, kita semakin menyadari bahwa tidak ada lagi satu pun instansi pemerintah yang dapat bekerja dengan sendiri untuk menyelesaikan persoalan publik. Semakin kompleksnya tantangan yang kita hadapi, semakin pula diperlukan kolaborasi lintas sektor, lintas actor dan lintas tingkat pemerintahan. Inilah yang menjadi esensi collaborative and network governance.

 

Selain collaborative dan network governance, Kajari juga menyampaikan beberapa hal penting antara lain agar arah perbaikan ke depan bukan hanya sekedar mengejar nilai, namun yang lebih penting adalah memastikan tata kelola menghasilkan layanan hukum/publik yang dipercaya, memiliki kepastian dan berdampak nyata bagi masyarakat.

 

Sebagaimana poin ke-8 misi Asta Cita Presiden RI sebagai landasan menuju Indonesia Emas 2045, adalah memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi khususnya dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi serta penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan beserta jajaran berkomitmen tinggi untuk menjalankan misi ini dengan mengedepankan Profesionalitas dan Integritas dalam penegakan hukum, terutama dalam pemberantasan korupsi serta penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang ada di Kabupaten Humbang Hasundutan.

 

Juga disampaikan keprihatinan yang mendalam atas adanya kasus kekerasan seksual yang terjadi pada anak-anak kita, kasus penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dimana pelaku dan korbannya adalah anak yang masih di bawah umur yang telah terjadi di tengah masyarakat kita. Kekerasan tersebut terjadi dimana anak-anak kita yang berada di lingkungan yang seharusnya aman dan nyaman seperti di lembaga pendidikan dan keluarga, justru sebaliknya mendapatkan kekerasan dan pelecehan seksual. “tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual dan menghilangkan nyawa orang lain dalam bentuk apapun dan dimanapun”. Tegas Kajari.

 

Dalam momen itu juga disampaikan bahwa Kejari Humbang Hasundutan melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sejak Tahun 2025 hingga sampai saat ini telah memberikan layanan Bantuan Hukum Litigasi Sebanyak 5 Gugatan Perkara Perdata, Bantuan Hukum Non-Litigasi sebanyak 153 SKK, Pendampingan Hukum 16 Kegiatan, Pelayanan Hukum Sebanyak 60 Kegiatan, Tindakan Hukum Lain yaitu Mediasi sebanyak 1 Kegiatan, Penyelamatan Keuangan Negara, Pemulihan Keuangan Negaraserta Pelaksanaan Memorandum of Understanding (MoU) sebanyak 20 Kegiatan ditambah 12 OPD yang baru ditandatangani yang menjadi tindakan nyata dan komitmen kami untuk Pemerintahan Kabupaten Humbang Hasundutan.

(M Siboro C.ILJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *