Bea Cukai Langsa Bersama Aparat Gabungan Gagalkan Penyelundupan Barang Impor Ilegal

Langsa:Star bpk News id,Bea Cukai Langsa melalui Sinergi Kuat Bersama aparat TNI Polri dan berbagai pihak terkait lainnya serta didukung peran masyarakat menggagalkan sesuai jumlah upaya penyelundupan barang impor ilegal dan Peredaran jutaan batang rokok ilegal di Provinsi Acéh.

Serangkaian operasi pengawasan dan penindakan ini membongkar penyelundupan impor ilegal barang mewah satwa komoditas hasil tembakau atau rokok ilegal sehingga narkotika yang berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa , Sulaiman Pada temu Pers , Selasa (17/6/25) mengungkapkan “bahwa pihaknya yang bersinergi dengan APH lain, serta dukungan dari masyarakat pada bulan Juni 2025, ini telah berhasil melakukan satu kali penindakan terhadap pelanggaran di bidang kepabean,4 kali penindakan terhadap pelanggaran di bidang Cukai dan 2 kali penindakan di bidang Narkotika.

Penindakan tersebut mencakup satu kasus upaya penyelundupan barang impor ilegal asal Thailand melalui wilayah kecamatan Madat Aceh Timur, serta satu kasus peredaran rokok ilegal yang dilekati pita Cukai tidak sesuai dengan yang diwajibkan di Aceh Tamiang.

Penindakan pelanggaran impor di Aceh Timur, Sinergi Kanwil Bea Cukai Acèh, Bea Cukai Langsa, Bea cukai Lhokseumawe, BAIS, TNI, subdit IV Ditipid narkotika Barerskrim Polri,Polres Aceh Timur,Polsek Madat,dan masyarakat gagalkan upaya penyelundupan impor ilegal dari Thailand ke wilayah kecamatan Madat,Aceh Timur , pada minggu 15 Juni 2025.

Dalam penindakan ini berbagai barang berhasil diamankan mulai dari kendaraan bermotor mewah hingga berbagai jenis satwa kronologi pada minggu 15 Juni 2025 Bea Cukai langsa menerima informasi intelijen dari bareskrim POLRI dan Bea cukai Lhokseumawe ,mengenai rencana pemasukan barang impor ilegal dari Thailand menggunakan speedboat yang akan berlabuh di wilayah Madat Aceh Timur.

Menindaklanjuti informasi tersebut Bea Cukai langkah pun berkoordinasi dengan Bea cukai Lhokseumawe dan Bais ,TNI untuk menyusun skema Penindakan.

Berdasarkan informasi yang diterima ternyata kegiatan pembongkaran barang telah selesai sehingga kami putuskan untuk melakukan penindakan setelah barang keluar dari lokasi bongkar, ungkap Sulaiman

Bea cukai Lhokseumawe yang lebih dulu tiba di lokasi mendapati 2 unit Isuzu traga yang dikerumuni warga .Mobil tersebut dicurigai sebagai sarana pengangkut barang impor ilegal , dan telah ditahan oleh masyarakat setempat menolak daerah mereka menjadi jalur Penyelundupan. Ketegangan sempat terjadi ,dan masyarakat bersikeras agar kedua kendaraan beserta pelaku diamankan di kampung Meunasah Asan,kec ,Madat.

Dalam situasi yang semakin tidak kondusif akibat membludaknya warga ,akhirnya dilakukan diskusi oleh aparat dan masyarakat, hingga disepakati kedua orang terduga pelaku S(52 ) dan M(41),2 unit mobil serta seluruh Barang bukti yang ada di amankan di Polres Aceh Timur ., Setibanya di Polres Aceh Timur dilakukan pencacahan barang dan pemeriksaan awal terhadap kedua orang yang diduga pelaku oleh tim gabungan S (52) tahun yang diketahui profesi sebagai anggota TNI Angkatan Laut ,diserahkan kepada Pomal Lhokseumawe, lengkap dengan senjata api dan amunisi yang di bawanya untuk proses oeneriksaaan kebih lanjut, sedangkan M (41 ) beserta barang bukti berupa barang impor ilegal diserahkan kepada Bea Cukai Langsa untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut .

Atas pelanggaran tersebut Adapun barang hasil penindakan :
1. truk Isuzu traga, Jumlah 2 unit nomor polisi BL 8438 TG dan BL 8458 DB .
2 .Motor Harley Davidson ,Jumlah 4 unit, Sportster 1200 dan elektra Glide Classics.
3.Motor Yamaha SR 400, jumlah 1 unit warna hijau
4.mesin ,Jumlah 2 Koli mesin Motor
5.satwa patagonian mara ,Jumlah 6 ekor termasuk satwa eksotis.
6.satwa kambing ,Jumlah 8 ekor termasuk jenis pigme
7.satwa musang Ferret, Jumlah 2 ekor berwarna putihe
8.Burung makau ,Jumlah 1 ekor berwarna merah dan hijau ,CitesAppendix I
9.Sepeda motor Honda Supra ,Jumlah 1 unit nomor polisi B 5092 BH.

Atas pelanggaran tersebut pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 Tahun, dan pidana penjara paling lama 10 Tahun, dan pidana denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak Sesuai dengan pasal 102 dan atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana penjara paling lama 8 tahun dan pidana denda paling sedikit 100 juta dan paling banyak 5 miliar, Sesuai dengan pasal 103 atau pidana penjara paling singkat 1 tahun , dan pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling sedikit 500 juta ,dan paling banyak 3 miliar, Sesuai dengan pasal 104 undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabean penindakan rokok ilégal.

Di Aceh Tamiang Selain itu pada minggu 8 Juni 2025 Sinergi Bea Cukai Langsa ,Polres Aceh Tamiang ,dan LSM Garang Aceh Tamiang juga melakukan penindakan terhadap upaya peredaran lebih dari 2 juta batang rokok ilegal di kota Kuala Simpang kabupaten Aceh Tamiang.

Adapun kronologis kejadian pada minggu tanggal 8 Juni 2025 pukul 07.00 WIB juga langsung menerima informasi dari LSM Garang Aceh Tamiang, terkait penghentian 1 unit truk bernomor polisi AA 8145 OB yang mengangkut rokok diduga ilegal di jalan lintas Sumatera Kota Kuala Simpang kabupaten Aceh Tamiang ,setelah truk beserta 2 orang diamankan ke Polres Aceh Tamiang, Bea Cukai Langsa segera bergerak ke lokasi untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan LSM ,Bea Cukai Langsa bersama Polres Aceh Tamiang pun segera melakukan pemeriksaan dan menemukan 164 karton rokok merk Abi blueberry yang dilekati pita Cukai tidak sesuai yang diwajibkan ,setelah pemeriksaan serta serah terima pelaku dan barang bukti oleh Polres Aceh Tamiang, Bea Cukai Langsa membawa truk dan muatannya ke kantor Bea Cukai Langsa ,untuk proses penelitian lebih lanjut.

Adapun barang hasil penindakan satu rokok merk Abi blueberry 164 karton sama dengan 26 2400 batang nilai barang 3896 64000 atas pelanggaran tersebut pengusaha pabrik diancam dikenakan sanksi administrasi berupa kewajiban melunasi Cukai rokok tersebut dan disertai dengan sanksi administrasi minimal dua kali nilai Cukai dan maksimal 10 kali nilai juga yang seharusnya dilunasi, Sesuai dengan pasal 29 ayat 2 a undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai .

Penindakan narkotika sepanjang tahun 2025 Bea Cukai Langsa, bersama tim gabungan narkotika Investigation center Bareskrim Polri,Badan Narkotika Nasional ,Direktorat interdiksi narkotika Bea Cukai ,Kanwil DJBC Aceh ,Polres Langsa , Polres Aceh Tamiang, Polres Aceh Timur, BNNK Langsa, telah melakukan penindakan narkotika sebanyak bruto 584.650 kg

1.pada tanggal 2 Januari 2025 Kabupaten Aceh Tamiang, jenis barang kokain jumlah 2.030
2 .7 Februari 2025 Kabupaten Aceh Tamiang, mendapatkan kokain seberat 893
3 25 Februari 2025 Kabupaten Aceh Tamiang, methaphetamin dengan berat 188.812
4. 17 Maret 2025 Kabupaten Aceh Tamiang, mendapatkan jenis barang Methaphetamin, dengan berat 10.9 3 0
5 .18 Maret 2025 Kabupaten Aceh Tamiang mendapatkan jenis barang methaphetamine dengan berat 16.236
6 .16 April 2025 ,Kab,Aceh Timur, mendapatkan,Methaphetamin,seberat 98.000
7.29 April 2025,Kab,Aceh Timur, Methamphetamine, 10.753
8.29 April 2025,Kab,Aceh Timur, Methaphetamine, 8.609
9.5 Mei 2025,Kota Langsa,Methaphetamine, 108.251
10.17 Mei 2025,KOTA Langsa, Methaphetamine, 89.688
11.13 Juni 2025,KOTA Langsa, Methaphetamine, 50.448.
Total keseluruhannya berjumlah :584.650

Sepanjang semester I Tahun 2025,Bea Cukai Langsa bersama Tim Gabungan gagalkan
1.penyeludupan barang Impor ilegal sebanyak 2 kali dengan barang Hasil penindakan diantaranya,17 unit kendaraan roda dua,dan komoditas lainnya.
2 penindakan rokok ilegal (tidak termasuk operasi pasar) sebanyak 5 kali dengan total jumlah batang yang diamankan sebanyak,5.859.200 batang ,dari berbagai merek
3.Penindakan penyeludupan Narkotika sebanyak 11 kali dengan total 584.650 gram.

Atas penindakan tersebut potensi kerugian negara dapat diselamatkan Rp.4.685.423.758.547 milyar,dengan rincian Rp.4.099.054.735. milyar,Untuk sektor Kepabeanan 7.164.883.812,Untuk sektor Cukai,4.674.159.820.00,Untuk biaya Rehabilitasi Narkotika yang tidak jadi dikeluarkan oleh Negara.Ucap Sulaiman

Bea Cukai Langsa,sekali lagi mengucapakan terimakasih atas peran aktif Masyarakat dan LSM dalam menjaga keamanan di wilayah dengan melaporkan aktifitas yang mencurigakan,dan tidak lupanya Sulaiman mengucapkan terimakasih kepada semua Aparat gabungan,yang mana ini semua hasil dari Kolaborasi dan Sinergi seluruh pihak.Tutupnya

(Burhan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *