Sanggau, Polda Kalbar – Kejaksaan Negeri Sanggau melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht, Jumat, 22 Mei 2026. Kegiatan tersebut digelar di Kantor Rupbasan Kelas II Kejaksaan Negeri Sanggau, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, mulai pukul 09.30 WIB hingga selesai.
Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Nomor PRINT-89/O.1.14/BPApa.1/05/2026 tanggal 21 Mei 2026. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga transparansi serta akuntabilitas penanganan perkara pidana.
Kegiatan itu dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Eben Ezer Mangunsong, S.H., M.H., Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau Drs. Aswin Khatib, M.Si., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sanggau Erslan Abdilah, S.H., KBO Satres Narkoba Polres Sanggau Ipda Novi Iswandi, serta sejumlah perwakilan instansi terkait lainnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II Sanggau Liza Kurnian, S.AP., Kasi Rehabilitasi BNNK Sanggau Herry Ariandi, perwakilan Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Sosial Kabupaten Sanggau. Kehadiran lintas instansi tersebut menunjukkan sinergitas dalam mendukung penegakan hukum di wilayah Kabupaten Sanggau.
Dalam kegiatan itu, Kejaksaan Negeri Sanggau memusnahkan barang bukti dari total 51 perkara pidana yang telah inkracht sepanjang tahun 2026.
Perkara tersebut terdiri dari 24 kasus narkotika, satu perkara pekerja migran ilegal, satu perkara kekerasan dalam rumah tangga, dua perkara kerusakan lingkungan akibat pertambangan, satu perkara pembantuan pencurian, 12 perkara pencurian, dua perkara penggelapan, tujuh perkara perlindungan anak, dan satu perkara pornografi.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Sanggau dan berkekuatan hukum tetap. Proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur guna memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali serta sebagai bentuk akhir dari proses penegakan hukum terhadap perkara pidana tersebut.
KBO Satres Narkoba Polres Sanggau, Ipda Novi Iswandi, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti menjadi bagian penting dalam mendukung kepastian hukum sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti, khususnya dalam perkara narkotika.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk nyata komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara pidana. Khusus untuk perkara narkotika, kegiatan ini penting dilakukan agar barang bukti tidak disalahgunakan kembali dan benar-benar dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sanggau, Ipda T.M. Pakpahan, menegaskan bahwa Polres Sanggau akan terus mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.
Menurutnya, sinergitas antarinstansi menjadi kunci dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Sanggau.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung aman, tertib, dan lancar. Dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti perkara yang telah inkracht, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di Kabupaten Sanggau. _(Dny Ard / Humas Res Sgu)_




